Posts made by RAISSYA NABILA SYAKIRA 2206061013

PKn D3 Perkantoran -> PRETEST

by RAISSYA NABILA SYAKIRA 2206061013 -
1. Tanggapan saya adalah apa yang sudah dibicarakan dengan ibu risma benar, anak-anak tidak boleh mengikuti demo karena mereka belum mengerti apapun, dan takut terjadi kericuhan. hal positif yang dapat saya ambil adalah sikap ibu risma sangat tegas melarang anak-anak untuk mengikuti demo agar tidak ada korban dari aksi demo.

2. Berikan pendapat yang logis serta menggunakan bahasa yang kritis yang membangun, dan bahasa yang sopan.

3. kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang apabila haknya dilaksanakan, tidak memungkinkan tegaknya hak asasi manusia.
Tidak dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar setiap manusia yang diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

PKn D3 Perkantoran -> POST TEST

by RAISSYA NABILA SYAKIRA 2206061013 -
Konstitusi dapat mengalami perubahan sesuai dinamika kehidupan masyarakat. Perubahan meliputi hal-hal berkaitan dengan aturan tentang anatomi struktur kekuasaan, pembatasan kekuasaan, jaminan perlindungan hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman, dan pertanggungjawaban kekuasaan kepada rakyat. Bangsa Indonesia telah mengalami perubahan perubahan konstitusi di Indonesia beserta periode-periode perubahannya:

1. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Ref : Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana

PKn D3 Perkantoran -> PRETEST

by RAISSYA NABILA SYAKIRA 2206061013 -
RAISSYA NABILA SYAKIRA (2206061013)

1. Hal positif yang saya dapat adalah upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 ialah pemerintah melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan sebagai warga negara yang baik dapat mengikuti anjuran dari pemerintah.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi dikhawatirkan akan terjadinya penindasan terhadap hak-hak asasi manusia (rakyat). Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena bagi suatu negara kedudukan konstitusi adalah mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuatan yang ada di dalam negara tidak disalah gunakan dan hak asasi manusia/warga negara tidak dilanggar.

3. Salah satu tantangan saat ini adalah penyebaran virus COVID-19 yang menyebar yang menimbulkan dampak pada aspek sosial, ekonomi, politik, dan kesejahteraan masyarakat. Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi meminta Pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas untuk mencegah penyebaran Covid-19, yaitu menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah, Intan menilai karantina wilayah harus disertai dengan aturan yang represif. Artinya,bersifat memaksa masyarakat agar taat. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,

4. Kita perlu memiliki nilai persatuan dan kesatuan agar bersatunya keanekaragaman dalam masyarakat, seperti ras, suku, agama, sosial budaya, dan ekonomi. Yang harus diperbaiki adalah tidak memiliki sifat egois dan individualis serta bergaul dengan masyarakat tanpa membeda-bedakan agama, suku daerah dan suku bangsa.