Assalamualaikum Wr. Wb.
Nama : Miranda
NPM : 2211011046
S1 Manajemen (Pancasila Kelas A)
Sebelumnya izin untuk menanggapi jurnal diatas.
Tanggapan untuk jurnal :
"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan Dalam Upaya Pembangunan Hukum Di Indonesia."
Dari jurnal tersebut dapat kita ketahui bahwa istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman sriwijaya dan majapahit, lahirnya pancasila diawali dengan pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh perdana menteri jepang saat itu yang bernama Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.
Dari perjanjian tersebut, pemerintah jepang pada tanggal 29 April 1945 membentuk BPUPKI yang diresmikan oleh pemerintah jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat dengan tujuan dibentuknya ini untuk menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentuk Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
▪︎BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali, yaitu:
a. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945, membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan, salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
Terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pendapat dan usulan dalam sidang ini, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno.
Salah satu rancangan yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (Pembukaan) Undang-Undang Dasar yang dinamakan Piagam Jakarta. Piagam Jakarta tersebut terumuskan 5 gagasan penting untuk dasar negara Indonesia, namun diubah sedikit dan akhirnya terbentuklah Pancasila seperti yang kita ketahui saat ini.
Pancasila memiliki beberapa nilai yang terkandung, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
b. Sidang kedua pada tanggal 10 Juli 1945 - 11 Juli 1945, membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi, keuangan serta pendidikan.
▪︎Fungsi Pancasila :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Artinya pancasila adalah gagasan ajaran dan ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa serta petunjuk dalam menyelesaikan suatu masalah.
2. Pancasila sebagai dasar negara
Artinya pancasila digunakan sebagai landasan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Artinya sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara dalam kehidupan sehari-hari.
4. Pancasila sebagai kepribadian nasional merupakan ciri khas bangsa Indonesia.
▪︎Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, hukum mempunyai sasaran yang harus dicapai dan pembangunan hukum harus diawali dari nilai-nilai pancasila karena pada hakikatnya pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan. Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya berupa norma ataupun aturan yang harus dipatuhi dan ditaati yang bersifat positif untuk kehidupan manusia. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang membuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin.
Nama : Miranda
NPM : 2211011046
S1 Manajemen (Pancasila Kelas A)
Sebelumnya izin untuk menanggapi jurnal diatas.
Tanggapan untuk jurnal :
"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan Dalam Upaya Pembangunan Hukum Di Indonesia."
Dari jurnal tersebut dapat kita ketahui bahwa istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman sriwijaya dan majapahit, lahirnya pancasila diawali dengan pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh perdana menteri jepang saat itu yang bernama Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.
Dari perjanjian tersebut, pemerintah jepang pada tanggal 29 April 1945 membentuk BPUPKI yang diresmikan oleh pemerintah jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat dengan tujuan dibentuknya ini untuk menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentuk Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
▪︎BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali, yaitu:
a. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945, membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan, salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
Terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pendapat dan usulan dalam sidang ini, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno.
Salah satu rancangan yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (Pembukaan) Undang-Undang Dasar yang dinamakan Piagam Jakarta. Piagam Jakarta tersebut terumuskan 5 gagasan penting untuk dasar negara Indonesia, namun diubah sedikit dan akhirnya terbentuklah Pancasila seperti yang kita ketahui saat ini.
Pancasila memiliki beberapa nilai yang terkandung, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
b. Sidang kedua pada tanggal 10 Juli 1945 - 11 Juli 1945, membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi, keuangan serta pendidikan.
▪︎Fungsi Pancasila :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Artinya pancasila adalah gagasan ajaran dan ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa serta petunjuk dalam menyelesaikan suatu masalah.
2. Pancasila sebagai dasar negara
Artinya pancasila digunakan sebagai landasan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Artinya sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara dalam kehidupan sehari-hari.
4. Pancasila sebagai kepribadian nasional merupakan ciri khas bangsa Indonesia.
▪︎Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, hukum mempunyai sasaran yang harus dicapai dan pembangunan hukum harus diawali dari nilai-nilai pancasila karena pada hakikatnya pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan. Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya berupa norma ataupun aturan yang harus dipatuhi dan ditaati yang bersifat positif untuk kehidupan manusia. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang membuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin.