Posts made by MIRANDA 2211011046

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by MIRANDA 2211011046 -
NAMA : MIRANDA
NPM : 2211011046
MATAKULIAH : PKN (MANAJAMEN B)

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab:
Menurut pendapat saya dari artike di atas Risma mengatakan bahwa melibatkan anak- anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Eksploitasi merupakan suatu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada perbudakan, pelacuran, atau praktik serupa perbudakan, kerja atau pelayanan paksa, pemanfaatan fisik, penindasan, pemerasan, organ reproduksi seksual, atau seacara melawan hukum. Dalam hal ini anak menjadi faktor utama untuk tidak ikut demo tetapi mereka mempunya ruang tersendiri untuk mengaspirasikan suaranya, anak menghadapi beberapa ancaman ketika mengikuti aksi demonstrasi secara langsung, seperti kekerasan dari aparat, skorsing, dikeluarkan dari sekolah, hingga pencatatan pelajar yang ikut aksi dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Aspirasi dan partisipasi yang mereka lakukan bersifat valid karena berasal dari kegelisahan mereka yang berasal dari konteks atau kondisi masing-masing, seperti ada privilese atau tidak, termarginalkah atau tidak, dan akhirnya dengan ruang apa bisa mengemukakan kegelisahan tersebut.
Manfaat atau hal positif yang dapat diambil yaitu, kita belajar menerapkan sistem demokrasi yang benar, mendorong kembali pemerintah untuk meninjau kebijakan yang merugikan rakyat, menyadarkan masyarakat lokal akan isu yang terjadi, serta menambah solidaritas dan networking.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab:
Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan ketika kita mengungkapkan pendapat di depan umum adalah kita harus mempunya etika dalam mengemukakan pendapat seperti menyampaikan pendapat setelah mendapat giliran, menggunakan sudut pandang yang netral, tidak memaksakan orang lain untuk sependapat, serta menggunakan bahasa yang sopan dalam menyampaikan argumentasi ataupun pendapat.


3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab:
Kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya jadi antara hak dan kewajiban sangatlah berkaitan satu sama lain.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by MIRANDA 2211011046 -
NAMA : MIRANDA
NPM : 2211011046
MATA KULIAH : PKN B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Berdasarkan artikel diatas hal yang saya dapatkan yaitu, mengetahui isu tentang bagaimana undang-undang cipta kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan harus diatasi oleh masyarakat yang tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya.
Perubahan ini dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif, dan yang harus dibenahi pada konsep ini yaitu mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional serta memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian.


2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945.
Jawab:
Konstitusi merupakan dokumen maupun serangkaian aturan yang mendasar untuk menetapkan struktur, kekuasaan, fungsi pemerintahan suatu negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi ini sebenarnya bertujuan untuk mengatur ataupun menjalin hubungan antara pemerintah dengan warga negara (masyarakat), dan memastikan keadilan, kesetaraan, kebebasan dalam masyarakat.
Beberapa alasan pentingnya konstitusi:
▪︎Memberikan kerangka hukum yang jelas dan bersifat pasti bagi pemerintah ataupun warga negara.
▪︎Menetapkan struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan yang jelas.
▪︎Menjaga keseimbangan kekuasaan.
▪︎Memperkuat sistem demokrasi.
▪︎Menjamin hak asasi manusia dan kebebasan warga negara.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Layak untuk mendapatkan hukuman yang maksimal dan setimpal sesuai dengan perbuatannya tersebut.
Hal tersebut perlu dilakukan supaya, merasa jera dan tidak bertambah ke hal yang lainnya karena perbutan tersebut tidaklah dapat dibenarkan. Tindakan mereka tersebut sadar maupun tidak sadar telah menyebabkan banyak masyarakat tidak bersalah menjadi korban perbuatan mereka. Khususnya pada kasus korupsi, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum malah mereka pergunakan untuk kesenangan pribadi mereka seperti membeli mobil mewah atau yang lainnya, padahal mereka tahu bahwa dana tersebut berasal dari rakyat dan harus dipergunakan untuk rakyat tetapi mereka mengabaikan nya.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by MIRANDA 2211011046 -
Nama : Miranda
Npm : 2211011046
Matkul : PKN B


Konstitusi di Indonesia mengalami beberapa perubahan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by MIRANDA 2211011046 -
Nama : Miranda
Npm : 2211011046
Matkul : PKN (Manajemen B)


Bangsa Indonesia mengalami perubahan konstitusi karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.