NAMA : INTAN BERLIANA
NPM : 2211011153
KELAS : PKN B
Konstitusi Indonesia telah ditetapkan pada 18 Agustus 1946 yaitu UUD Negara Republik Indonesia 1945. perubahan-perubahan pada konstitusi disebabkan oleh beberapa faktor seperti mengubah pasal-pasal yang belum jelas dan tidak tegas dalam memberikan peraturan, menambah pengaturan yang ada di konstitusi yang belum lengkap. selain itu perubahan konstitusi terjadi karena kondisi politik dan hukum.
Periode perubahannya yaitu:
1. Periode 18 Agustus-27 Desember 1949
(penetapan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI sehari setelah merdeka).
2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
(penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat, akibat dari agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 19480.
3 Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
(penetapan Undang-Undang Dasar Sementara, akibat dari negara RIS yang tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia)
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang
(penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
sumber:
http://topihukum.blogspot.com/2014/02
NPM : 2211011153
KELAS : PKN B
Konstitusi Indonesia telah ditetapkan pada 18 Agustus 1946 yaitu UUD Negara Republik Indonesia 1945. perubahan-perubahan pada konstitusi disebabkan oleh beberapa faktor seperti mengubah pasal-pasal yang belum jelas dan tidak tegas dalam memberikan peraturan, menambah pengaturan yang ada di konstitusi yang belum lengkap. selain itu perubahan konstitusi terjadi karena kondisi politik dan hukum.
Periode perubahannya yaitu:
1. Periode 18 Agustus-27 Desember 1949
(penetapan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI sehari setelah merdeka).
2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
(penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat, akibat dari agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 19480.
3 Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
(penetapan Undang-Undang Dasar Sementara, akibat dari negara RIS yang tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia)
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang
(penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
sumber:
http://topihukum.blogspot.com/2014/02