Kiriman dibuat oleh Kinaya Gita

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Kinaya Gita -
Kinaya Gita Syafitri (2216031129) Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
- Artikel itu menyiratkan bahwasanya dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan kita harus juga memperhatikan hak-hak orang lain, niat yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik pula.
- Dari pemahaman yang saya baca, tersirat juga bahwa adanya konsitusi yang dilanggar yaitu keluarnya aparat sipil dari dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya juga harus memperhatikan nilai-nilai luhur kehidupan bangsa serta menghindari perlakuan intimidatif agar nilai HAM seseorang tidak merasa dilucuti.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Konstitusi adalah pedoman suatu negara dalam menjalani kehidupan, yang mengatur hak-hak warga negaranya. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, menurut saya negara tersebut akan sangat berantakan atau mungkin hancur karena dalam suatu negara dengan pemerintahan harusnya memiliki konstitusi.
- Menurut saya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dibuktikan dengan adanya negara-negara yang telah menerapkan konsitusi contohnya Singapura, Vietnam, dan Indonesia sendiri.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
- Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini menurut saya adalah tidak sejalannya pemerintah dan masyarakat, seringkali terjadi perselisihan tentang UUD, peraturan pemerintah dan hal lainnya.
- Menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan ini, karena sepertinya pemerintah belum terlalu memperhatikan tentang adanya masalah yang saya sampaikan.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
- Menurut saya sebagai warga negara konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini adalah konsep yang tidak perlu diperbaiki, Indonesia telah hidup dan berkembang melalui konsep ini. Konsep ini jugalah yang menjadikan Indonesia sekarang, namun setiap hal pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tapi tidak perlu diubah hanya perlu ditingkatkan lebih baik lagi.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Kinaya Gita -
Nama : Kinaya Gita S
NPM: 2216031129
Kelas : Reguler A

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan (Civics)sendiri berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship berhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Pendidikan kewarganegaraan ini lahir dari warga negara yang sadar akan pentingnya pelajaran ini yang dikarenakan menyangkut realitas bangsa dan negara yang tentu akan dihadapi oleh generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan dengan pengertian agar mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan menjadi bagian warga dunia.

Pendidikan kewarganegaraan yang baik dan benar diharapkan juga akan membawa dampak perubahan dimasyarakat bukan hanya generasi muda saja. Fokus pendidikan kewarganegaran ini juga ada dalam hal demokrasi yang melibatkan banyak suara rakyat, Demokratisasi dalam konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana
warga negara dapat merealisasikan atau mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya. Demokratisasi berkaitan erat dengan kebebasan berkarya dan berekpresi yang dapat digunakan dalam tengah-tengah masyarakat indonesia, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya agar masyarakat dapat lebih menjalani kehidupan bernegara sebaik-baiknya.