Kinaya Gita Syafitri (2216031129) Reguler A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
- Artikel itu menyiratkan bahwasanya dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan kita harus juga memperhatikan hak-hak orang lain, niat yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik pula.
- Dari pemahaman yang saya baca, tersirat juga bahwa adanya konsitusi yang dilanggar yaitu keluarnya aparat sipil dari dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya juga harus memperhatikan nilai-nilai luhur kehidupan bangsa serta menghindari perlakuan intimidatif agar nilai HAM seseorang tidak merasa dilucuti.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Konstitusi adalah pedoman suatu negara dalam menjalani kehidupan, yang mengatur hak-hak warga negaranya. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, menurut saya negara tersebut akan sangat berantakan atau mungkin hancur karena dalam suatu negara dengan pemerintahan harusnya memiliki konstitusi.
- Menurut saya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dibuktikan dengan adanya negara-negara yang telah menerapkan konsitusi contohnya Singapura, Vietnam, dan Indonesia sendiri.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
- Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini menurut saya adalah tidak sejalannya pemerintah dan masyarakat, seringkali terjadi perselisihan tentang UUD, peraturan pemerintah dan hal lainnya.
- Menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan ini, karena sepertinya pemerintah belum terlalu memperhatikan tentang adanya masalah yang saya sampaikan.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
- Menurut saya sebagai warga negara konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini adalah konsep yang tidak perlu diperbaiki, Indonesia telah hidup dan berkembang melalui konsep ini. Konsep ini jugalah yang menjadikan Indonesia sekarang, namun setiap hal pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tapi tidak perlu diubah hanya perlu ditingkatkan lebih baik lagi.
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
- Artikel itu menyiratkan bahwasanya dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan kita harus juga memperhatikan hak-hak orang lain, niat yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik pula.
- Dari pemahaman yang saya baca, tersirat juga bahwa adanya konsitusi yang dilanggar yaitu keluarnya aparat sipil dari dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya juga harus memperhatikan nilai-nilai luhur kehidupan bangsa serta menghindari perlakuan intimidatif agar nilai HAM seseorang tidak merasa dilucuti.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Konstitusi adalah pedoman suatu negara dalam menjalani kehidupan, yang mengatur hak-hak warga negaranya. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, menurut saya negara tersebut akan sangat berantakan atau mungkin hancur karena dalam suatu negara dengan pemerintahan harusnya memiliki konstitusi.
- Menurut saya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dibuktikan dengan adanya negara-negara yang telah menerapkan konsitusi contohnya Singapura, Vietnam, dan Indonesia sendiri.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
- Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini menurut saya adalah tidak sejalannya pemerintah dan masyarakat, seringkali terjadi perselisihan tentang UUD, peraturan pemerintah dan hal lainnya.
- Menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan ini, karena sepertinya pemerintah belum terlalu memperhatikan tentang adanya masalah yang saya sampaikan.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
- Menurut saya sebagai warga negara konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini adalah konsep yang tidak perlu diperbaiki, Indonesia telah hidup dan berkembang melalui konsep ini. Konsep ini jugalah yang menjadikan Indonesia sekarang, namun setiap hal pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tapi tidak perlu diubah hanya perlu ditingkatkan lebih baik lagi.