གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ade Luthfia Ukhti Kamila

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Ade Luthfia Ukhti Kamila གིས-
Nama : Ade Luthfia
NPM : 2211011006
Kelas : A (S1 Manajemen)
Analisis Pretest (6)

1. Berita yang baik dan tentunya mengedukasi, berisi himbauan agar kedepannya anak-anak tidak lagi ikutan dalam aksi demonstrasi karena akan menimbulkan dampak buruk bagi anak tersebut. Saya setuju dengan Bu Risma, bahwa upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi termasuk dalam kategori eksploitasi anak.

Hal positif yang dapat diambil dari berita ini adalah sikap Bu Risma sebagai walikota yang tegas, memperhatikan, dan peduli baik dengan masyarakatnya maupun dengan kondusifitas kota.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di tempat umum adalah dengan menggunakan hak demokrasi dengan bijak dan bertanggungjawab, tidak mengajak anak anak, menghindari provokasi, mengetahui dan mematuhi tata cara dan peraturan aksi demonstrasi, dan masih banyak lainnya.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dengan adanya kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak asasi manusia, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia merupakan hak dasar setiap manusia yang bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

Ade Luthfia Ukhti Kamila གིས-
Nama : Ade Luthfia
NPM : 2211011006
Kelas : Manajemen (A)

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena berbagai faktor seperti politik, sosial, dan ekonomi. Beberapa perubahan konstitusi terjadi karena adanya perubahan kekuasaan, upaya mengakomodasi tuntutan masyarakat, dan perbaikan dalam sistem pemerintahan.

Berikut adalah beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945.

Isi dari UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila.

Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.

2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.

Ini mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Namun konstitusi ini tak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.

Oleh karena itu, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang.

4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Konstitusi tertulis dan berlaku di Indonesia hasil amandemen ini pula dibuat dengan lebih terperinci.

Referensi : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201203163844-31-577658/perkembangan-konstitusi-tertulis-yang-berlaku-di-indonesia.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

Ade Luthfia Ukhti Kamila གིས-
Nama : Ade Luthfia
NPM : 2211011006
Kelas : Manajemen (A)
Tugas Post Test (5)

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena berbagai faktor seperti politik, sosial, dan ekonomi. Beberapa perubahan konstitusi terjadi karena adanya perubahan kekuasaan, upaya mengakomodasi tuntutan masyarakat, dan perbaikan dalam sistem pemerintahan.

Berikut adalah beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945.

Isi dari UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila.

Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.

2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.

Ini mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Namun konstitusi ini tak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.

Oleh karena itu, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang.

4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Konstitusi tertulis dan berlaku di Indonesia hasil amandemen ini pula dibuat dengan lebih terperinci.

Referensi : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201203163844-31-577658/perkembangan-konstitusi-tertulis-yang-berlaku-di-indonesia.