Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Sheva Naufal Abdurrrasyid
NPM : 2211011075
Jurusan : S1 Manajemen A (Pancasila)
Tanggapan :
Mengenai jurnal yang berjudul “ Meneguhkan Pancasila Sebagai
Ideologi Bernegara : Implementasi Nilai-nilai keseimbangan dalam upaya
pembangunan hukum Indonesia ” Oleh Muhammad
Chairul Huda.
Pancasila sebagai landasan negara Indonesia , Begitu
menakjubkan dengan gagasan politik dan sempurna, dan betapa hebatnya dan
kreatif para pendahulu yang telah merancang Pancasila sebagai dasar negara yang
dimana mengambil jalan yang sesuai dengan kebangsaan yang berada di Indonesia.
Dan bahkan seorang petinggi Arab Saudi Dr Izzat Mufti memuji atas adanya Pancasila
yang menyatukan semua masyarakat yang hidup di lingkup negaranya.
Pancasila sama seperti di zaman Rasulullah SAW yang
dimana landasan hukum dalam menentukan kehidupan sehari-hari tidak menyangkut
dalam satu agama saja melainkan semua agama yang hidup lingkup masyarakat.
Akan tetapi akhir-akhir ini disayangkan , Pancasila
yang sebagai landasan atau sumber hukum bangsa masih banyak yang belum mengerti
atau paham mengenai Pancasila bahkan menyebut apa saja yang ada di Pancasila masih
adanya kesalahan-kesalahan yang seharusnya kita sebagai warga negara
mengetahuinya.
Pancasila ini nyatanya sudah ada sejak zaman Sriwjaya
dan Majapahit yang dimana nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan
bermasyarakat. Pancasila berasal dari Bahasa sanskerta yang artinya panca: lima
, sila: dasar atau asas. Dan sejarah terciptanya Pancasila di era modern pada
zaman jepang yang pada saat itu perdana menteri kuniaki koiso memberikan janji
bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan kemudian pemerintah jepang membentuk
sebuah organisasi BPUPKI sampai dibentuk panitia Sembilan dalam merancang
kemerdekaan Indonesia, Nah pada saat inilah para tokoh proklamator menyampaikan
ide-ide dalam membentuk Pancasila dengan melalui proses yang sangat Panjang.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara :
1.Pancasila sebagai ideologi negara
Mengandung ajaran, doktrin yang dijadikan pandangan hidup dalam bernegara
2.Pancasila sebagai dasar negara
Mengatur pemerintah dalam mengatur penyelengaraan negara
yang bersih
3.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Sebagai jalan hidup dalam mengatur kegiatannya
4.Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Mencirikan suatu bangsa Indonesia dalam sebuah
perbuatan
Jadi, Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum , yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kemasyarakatan. Pancasila menjadi dengan ideologi negara yang universal
dan komperhensif yang memuat hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal
alam dalam mengapai rahmatal lil ‘alamin.
sekian dan terima kasih
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh