Kiriman dibuat oleh Sheva Naufal Abdurrasyid

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Sheva Naufal Abdurrasyid -
NAMA : SHEVA NAUFAL ABDURRASYID
NPM : 2211011075
KELAS : PKN B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Saya setuju dgn pendapat Bu Risma , Karna sejatinya anak" itu masih sukanya main" terlebih lagi juga sukanya masih ngikut" ketika berkicimpung di dalamnya maka membuat bahaya bagi dirinya maupun generasi bangsa ini

2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya, 1.Memikirkan terlebih dahulu mengenai pendapat yang akan disampaikan di muka umum adalah sesuatu yang penting. Terkadang dalam menyampaikan pendapatnya, manusia tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang dilontarkan. 2. Pendapat yang akan disampaikan harus disertai dengan rasa sopan. Seseorang tidak dianjurkan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak dikehendaki agar tidak memperkeruh suasana di dalam forum tersebut. 3. didasarkan pada akal sehat agar orang lain dapat menerima informasi yang terkandung di dalam pendapat dengan baik. Didasarkan pada akal sehat tentunya berlandaskan kepada fakta-fakta empiris dan tidak berkesan mengada-ada. Sumber : https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/11/28/10-cara-mengemukakan-pendapat-di-muka-umum-bag-i/

3.Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
1.Setiap org yg ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM, Setiap org yg ada di wilayah RI wajib menghormati HAM org lain, & tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara, Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab utk menghormati hak asasi org lain secra timbale balik srta menjadi tugas pemerintah utk melindungi, menghormati, menegakkan, & memajukannya , Dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap org wajib tunduk kpd pembatasan yg ditetapkan oleh UU dgn maksud utk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan org lain & utk memenuhi tuntutan yg adil.

2. Dengan adanya Kewajiban kita misalnya kita wajib sebagai pelajar untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.
sumber : https://brainly.co.id/tugas/40936592

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh Sheva Naufal Abdurrasyid -
Nama : Sheva Naufal Abdurrasyid
NPM : 2211011075
Kelas : PKN B

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu: Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Baca juga: Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan. Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001 Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002 UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/04000071/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di-indonesia
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh Sheva Naufal Abdurrasyid -
Nama : Sheva Naufal Abdurrasyid
NPM : 2211011075
Kelas : PKN B

Menurut saya,
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Sheva Naufal Abdurrasyid -
Nama : Sheva Naufal Abdurrasyid
NPM : 2211011075
Kelas : PKN B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Menurut saya , Kita dapat mengetahui bahwasannya pemerintahan sebuah negara itu memiliki konstitusi. Banyak sekali kekurangan yang harus kita jalankan guna membenahi sebuah konsep berbangsa dan bernegara, salah satunya adalah dengan memahami bagaimana mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harus sesuai dengan konstitusi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
pengertian konstitusi adalah Undang Undang Dasar merupakan sebuah hukum dasar tertulis. UUD 1945 sendiri ialah suatu dokumen yang memuat segala aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari sistem tata negara suatu negara.
Sehingga hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara,” jelas Aswanto.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh dari perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu :
1. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
2. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Menurut saya pejabat negara yang tidak konstitusional layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal yang dapat membuat efek jera bagi pelaku sehingga kehidupannya lebih baik.
3. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).