Nama : Pina Septiani Putri
Npm : 2211021142
Kelas : Ekonomi Pembangunan "B"
Judul Jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan umum Daerah diindonesia.
Hasil Analisis Jurnal :
Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga negaranya berpartisipasi dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, dalam hal ini demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila, hal ini disesuaikan oleh konstitusi bahwa negara indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Indonesia sendirii memegang demokrasi dalam pelaksaanaan proses berbangsa dan bernegara dalam pelaksanaan pemilihan umum, tetapi diindonesia sendiri sistem pemilihan umumnya belum mencerminkan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Menurut terminologi pemilu merupakan "Proses memilih memilih orang untuk mengisi jabatan jabatan politik tertentu. Pemilu juga merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif / tidak memaksa, dengan melakukan kegiatan seperti hubungan publik, komunikasi masa dan lain-lain.
Pemilihan umum ini telah ditulis dihukum positif indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB pemilihan umum pasal 22 (Budiarjo, 2008) "Pemilihan umum secara luas yakni sebagai sarana paling penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azaz Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka" (nazir 2007) .
Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang dalam pancasila pada sila keempat "Menurut yusdiyanto (2016) " Didalam sila keempat pancasila memiliki nilai dan butir butir berpangkal dari sila ketuhanan yang maha Esa , kemanusia yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan menjiwai keadilan sosial.
Secara garis besar nilai nilai dalam pancasila terbagi menjadi 3 , yakni:
1. Nilai dasar "memiliki sifat universal seperti terkandung tujuan bangsa, cita-cita serta nilai yang baik dan benar"
2. Nilai instrumental " yang berarti makna, kebijakan, strategis, sasaran serta lembaga pelaksanaannya"
3. Nilai praktis "memiliki aspek mengenai cita-cita , pemikiran dan norma.
Negara Republik Indonesia sendiri menganut sistem Demokrasi "Bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyat nya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat "(erisanti 2014) .
Semenjak Indonesia merdeka pada tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sebanyak 11 kali yakni pada tahun 1955,1971,1977,1982,1987,1992,1997,1999,2004,2009,2014. Pemilihan umum pada tahun 1955 dan 2014 memiliki keistimewaan dan kekhususan dibandingkan dengan pemilihan umum lainnyalainnya (harotono dan putri 2014).
Negara yang berupaya untuk mewujudkan Demokrasi yang diinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika dalam pemilihan umum. Salah satu contohnya adalah dalam bentuk pemilihan umum adalah adanya calon yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi saja diindonesia sangat sulit dan harus memenuhi syarat yang sangat berat, dan memungkinkan calon bakal gugur, demokrasi pancasila dalam sila keempat harus dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum diindonesia untuk menghindari konflik konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju dan independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.
Npm : 2211021142
Kelas : Ekonomi Pembangunan "B"
Judul Jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan umum Daerah diindonesia.
Hasil Analisis Jurnal :
Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga negaranya berpartisipasi dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, dalam hal ini demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila, hal ini disesuaikan oleh konstitusi bahwa negara indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Indonesia sendirii memegang demokrasi dalam pelaksaanaan proses berbangsa dan bernegara dalam pelaksanaan pemilihan umum, tetapi diindonesia sendiri sistem pemilihan umumnya belum mencerminkan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Menurut terminologi pemilu merupakan "Proses memilih memilih orang untuk mengisi jabatan jabatan politik tertentu. Pemilu juga merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif / tidak memaksa, dengan melakukan kegiatan seperti hubungan publik, komunikasi masa dan lain-lain.
Pemilihan umum ini telah ditulis dihukum positif indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB pemilihan umum pasal 22 (Budiarjo, 2008) "Pemilihan umum secara luas yakni sebagai sarana paling penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azaz Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka" (nazir 2007) .
Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang dalam pancasila pada sila keempat "Menurut yusdiyanto (2016) " Didalam sila keempat pancasila memiliki nilai dan butir butir berpangkal dari sila ketuhanan yang maha Esa , kemanusia yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan menjiwai keadilan sosial.
Secara garis besar nilai nilai dalam pancasila terbagi menjadi 3 , yakni:
1. Nilai dasar "memiliki sifat universal seperti terkandung tujuan bangsa, cita-cita serta nilai yang baik dan benar"
2. Nilai instrumental " yang berarti makna, kebijakan, strategis, sasaran serta lembaga pelaksanaannya"
3. Nilai praktis "memiliki aspek mengenai cita-cita , pemikiran dan norma.
Negara Republik Indonesia sendiri menganut sistem Demokrasi "Bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyat nya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat "(erisanti 2014) .
Semenjak Indonesia merdeka pada tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sebanyak 11 kali yakni pada tahun 1955,1971,1977,1982,1987,1992,1997,1999,2004,2009,2014. Pemilihan umum pada tahun 1955 dan 2014 memiliki keistimewaan dan kekhususan dibandingkan dengan pemilihan umum lainnyalainnya (harotono dan putri 2014).
Negara yang berupaya untuk mewujudkan Demokrasi yang diinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika dalam pemilihan umum. Salah satu contohnya adalah dalam bentuk pemilihan umum adalah adanya calon yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi saja diindonesia sangat sulit dan harus memenuhi syarat yang sangat berat, dan memungkinkan calon bakal gugur, demokrasi pancasila dalam sila keempat harus dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum diindonesia untuk menghindari konflik konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju dan independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.