NAMA : FALIA CALISTA SALSA BELLA
NPM : 2211031102
KELAS : AKUNTANSI C
1. Menurut saya pemerintah kurang tegas dalam menyikapi demonstrasi yang terjadi ditengah situasi covid-19 ini pasalnya Nizam pun menegaskan bahwa ‘tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan’. Dan para mahasiswa pun belum sadar akan bahayanya covid-19 yang sedang marak. Sehingga kasus covid terus meningkat akibat demonstrasi yang terjadi.
Hal positif yang dapat diambil yaitu, pemerintah mendengarkan suara mahasiswa untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari omnibus law. Dan mahasiswa pun dapat ikut serta dalam rapat Baleg.
2. Menurut saya saat menyampaikan aspirasi rakyat dengan mengikuti demonstrasi harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, karena dengan merusak fasilitas umum tidak akan mengubah apapun, tetapi jika kita melakukan demonstrasi sesuai peraturan tentu saja pemerintah tidak akan segan mendengarkan aspirasi kita.
Menyampaikan aspirasi kepada pemerintah bukan hanya dengan mengikuti demonstrasi apalagi ditengah covid-19 ini. Salah satu cara menyampaikan aspirasi yaitu dengan membuat konten di sosial media tentang apa yang ingin di kritik, tetapi tetap dengan bahasa yg sopan dan tidak menghasut kepada keburukan.
3. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
4. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki. Sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera.
NPM : 2211031102
KELAS : AKUNTANSI C
1. Menurut saya pemerintah kurang tegas dalam menyikapi demonstrasi yang terjadi ditengah situasi covid-19 ini pasalnya Nizam pun menegaskan bahwa ‘tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan’. Dan para mahasiswa pun belum sadar akan bahayanya covid-19 yang sedang marak. Sehingga kasus covid terus meningkat akibat demonstrasi yang terjadi.
Hal positif yang dapat diambil yaitu, pemerintah mendengarkan suara mahasiswa untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari omnibus law. Dan mahasiswa pun dapat ikut serta dalam rapat Baleg.
2. Menurut saya saat menyampaikan aspirasi rakyat dengan mengikuti demonstrasi harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, karena dengan merusak fasilitas umum tidak akan mengubah apapun, tetapi jika kita melakukan demonstrasi sesuai peraturan tentu saja pemerintah tidak akan segan mendengarkan aspirasi kita.
Menyampaikan aspirasi kepada pemerintah bukan hanya dengan mengikuti demonstrasi apalagi ditengah covid-19 ini. Salah satu cara menyampaikan aspirasi yaitu dengan membuat konten di sosial media tentang apa yang ingin di kritik, tetapi tetap dengan bahasa yg sopan dan tidak menghasut kepada keburukan.
3. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
4. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki. Sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera.