Kiriman dibuat oleh Dhea Anisya Putri 2213053186

Nama : Dhea Anisya Putri
Kelas : 2A
NPM : 2213053186

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Saya setuju dengan apa yang di ungkapkan oleh Risma. Anak-anak/pelajar seharusnya tidak diperbolehkan terlibat dalam demonstrasi apapun karena sangat beresiko dan tidak pantas. Hal positif yang bisa diambil adalah dengan permintaan Risma ini diharapakan tidak ada lagi demonstrasi yang melibatkan anak-anak / pelajar, ini juga merupakan peringatan untuk guru2/pendidik ataupun orang tua agar tidak membiarkan anak-anak terlibat dalam demonstrasi apapun. Dengan adanya UU perlindungan anak dan demontrasi yang melibatkan anak-anak termasuk eksploitasi, diharapkan tidak ada oknum yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan demontrasi apapun.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusinya adalah pemberian edukasi di sekolah maupun di luar sekolah tentang tata cara yang baik dan benar saat menyampaikan pendapat di depan umum. Selain itu, pemerintah juga harus menekankan pentingnya menaati aturan2 yang ada saat menyampaikan pendapat di depan umum. Jangan sampai anak-anak terlibat dalam demonstrasi yang tidak seharusnya dan jangan sampai penyampaian pendapat di depan umum berujung ricuh.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia itu adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM. Contohnya:
1. Wajib, taat dan patuh terhadap seluruh peraturan di Indonesia.
2. Wajib ikut serta dalam bela negara.
3. Menghormati dan menegakkan HAM orang lain.
4. Menjalankan kewajiban dan menerima gak sesuai yang telah di tentukan di Indonesia.
Kewajiban ini sama sekali tidak menjadikan hak itu dibatasi. Justru, jika kita telah menjalankan kewajiban yang ada kita akan mendapatkan hak sesuai yang sudah di tentukan. Contohnya, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk memeluk agama,dsb. Maka dari itu, jika kita ingin mendapatkan hak, kita wajiblah menaati dan menjalankan kewajiban yang ada. Jadilah warga negara yang baik dan menaati segala aturan di negara Indonesia agar HAM dapat di tegakkan dan kehidupan masyarakat nyaman dan tentram.
Nama : Dhea Anisya Putri
Kelas : 2A
NPM : 2213053186

Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. (jurnal.uns.ac.id)
Konstitusi/Undang-undang Dasar 1945 merupakan dokumen formal yang merupakan hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau. Di era orde baru Undang-undang Dasar 1945 “disakralkan” sehingga Majelis Permusyawaratan Rakyat RI di era orde baru tidak mengubah Undang-undang Dasar 1945. Di era reformasi dilakukan perubahan Undang-undang Dasar 1945. Ada perubahan pasal Undang-undang Dasar 1945. Salah satunya Pasal 1 ayat (2) perubahan pertama Undang-undang Dasar 1945.Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar. Ada lembaga negara yang dibentuk, salah satunya Mahkamah Konstitusi RI dan ada lembaga tinggi negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung RI.Dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, maka terjadi reformasi ketatanegaraan Indonesia. (repository.uinjkt.ac.id)
Nama : Dhea Anisya Putri
NPM : 2213053186
Kelas : 2A

Analisis materi pertemuan 5

Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Konstitusi negara adalah hukum dasar negara yang menjadi dasar pemerintah terutama dalam kebebasan kekuasaan dalam suatu negara. Semua dasar hukum pemerintah diatur dalam konstitusi negara. Konstitusi sangat berperan penting dalam pemerintahan negara karena konstitusi dijadikan untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara. Tanpa adanya konstitusi, sebuah negara akan hancur atau tidak berkembang dengan baik. Konstitusi bagi suatu negara sebagai pedoman bagi penyelenggara negara supaya tidak menyalahgunakan kekuasaan sehingga dapat merugikan warga negara dan sebagai acuan dalam mengatur dan menjalankan kekuasaan negara serta memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia. UUD NKRI 1945 sebagai pondasi sumber hukum bagi bangsa Indonesia.
Jadi, hakikat konstitusi Indonesia yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.