Teori governance adalah sebuah kajian yang mempelajari hubungan antarberbagai aktor dalam tata kelola kepemerintahan. Domain utama dalam governance adalah pemerintah/negara, sektor swasta, dan masyarakat sipil yang memiliki andil penting untuk memberikan sumbangsih terhadap pembangunan bangsa dan negara. Teori governance menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari studi administrasi publik dan ilmu pemerintahan.
Definisi Teori Governance menurut para ahli:
1. Menurut Rhodes
- Perubahan dari arti pemerintah
- Menunjuk keproses memerintah
- Perubahan tradisi dari aturan
- Metode yang mana masyarakat sudah diatur.
2. Menurut Stoker
Governance itu menunjukkan pada pengembangan gaya menjalankan pemerintahan dalam mana antar sektor publik dan privat telah menjadi kabur. Esensi governance adalah pada fokusnya yaitu mekanisme penyelenggaraan pemerintah yang tidak lagi tergantung pada bantuan dan sanksi dari pemerintah.
3. Menurut Koolman dan Van Vllet
Konsep governance lebih tertuju pada kreasi suatu struktur atau tertib yang tidak dapat diimposisikan keluar tetapi merupakan hasil dari interaksi banyak pihak yang ikut terlibat dalam proses pemerintahan dan mereka saling mempengaruhi satu sama lain.
Enam konsep governance menurut Rhodes (1996):
1. Governance as The Minimal State: ukuran, struktur dan peran pemerintah dirampingkan supaya proses penyelenggaraan pemerintah lebih efektif dan efisien dengan melakukan pengurangan beban anggaran, privatisasi dan memotong jumlah dinas sipil yang dirasa kurang berfungsi.
2. Governance as Corporate Governance: proses penyelenggaraan kegiatan dengan mengambil over/ mengimitasi prinsip-prinsip yang ada di sektor privat, keterbukaan informasi, integritas individu, peran yang lebih jelas dan akuntabilitas yang tinggi
3. Governance as The New Public Management: Proses penyelenggaraan pemerintah yang lebih mengedepankan peran pemerintah sebagai layaknya peran manajer pada perusahaan/bisnis.
4. Governance as Good Governance: Proses penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik, yaitu dalam arti berusaha mencakapi kinerja dan juga sekaligus lebih responsive, respresentatif dan responsible
5. Governance as A Socio-Cybernetic System: Proses penyelenggaraan pemerintah yang melibatkan interaksi dan interelasi banyak aktor/pelaku baik dari birokrasi pemerintah maupun non pemerintah dan bertanggung jawab secara bersama.
6. Governance as Self Organizing Networks: Proses penyelenggaraan pemerintah yang didasarkan atas terbentuknya antar organisasi dan antar aktor yang kuat dimana semua pihak saling bertukar sumber-sumber baik dana, informasi, maupun keahlian serta akses dan aset lain untuk memaksimalkan kinerja pemerintah.
Di dalam governance, dituntut adanya sinergi di antara ke tiga aktor yang ada, yaitu : 1. Pemerintah itu sendiri (Public), 2. Masyarakat (community atau civil society/masyarakat madani), dan 3. pihak Swasta (private).
1. Pemerintah
Dalam good governance, pemerintah berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif serta menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas.
2. Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil berperan mendorong interaksi sosial, ekonomi, dan politik serta meningkatkan partisipasi masyarakat luas di dalamnya.
3. Swasta
Pihak swasta juga berkontribusi dalam good governance dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi yang sehat.
Membangun good governance tentu harus berorientasi pada peran aktif ketiga aktor tersebut untuk memiliki wewenang dalam mempengaruhi kebijakan publik. Penekanan akan kesetaraan ini akan memberi ruang kepada semua pihak di luar pemerintah untuk berperan optimal. Sinergitas yang berimbang antara ketiganya akan sangat berpengaruh terhadap terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.
Definisi Teori Governance menurut para ahli:
1. Menurut Rhodes
- Perubahan dari arti pemerintah
- Menunjuk keproses memerintah
- Perubahan tradisi dari aturan
- Metode yang mana masyarakat sudah diatur.
2. Menurut Stoker
Governance itu menunjukkan pada pengembangan gaya menjalankan pemerintahan dalam mana antar sektor publik dan privat telah menjadi kabur. Esensi governance adalah pada fokusnya yaitu mekanisme penyelenggaraan pemerintah yang tidak lagi tergantung pada bantuan dan sanksi dari pemerintah.
3. Menurut Koolman dan Van Vllet
Konsep governance lebih tertuju pada kreasi suatu struktur atau tertib yang tidak dapat diimposisikan keluar tetapi merupakan hasil dari interaksi banyak pihak yang ikut terlibat dalam proses pemerintahan dan mereka saling mempengaruhi satu sama lain.
Enam konsep governance menurut Rhodes (1996):
1. Governance as The Minimal State: ukuran, struktur dan peran pemerintah dirampingkan supaya proses penyelenggaraan pemerintah lebih efektif dan efisien dengan melakukan pengurangan beban anggaran, privatisasi dan memotong jumlah dinas sipil yang dirasa kurang berfungsi.
2. Governance as Corporate Governance: proses penyelenggaraan kegiatan dengan mengambil over/ mengimitasi prinsip-prinsip yang ada di sektor privat, keterbukaan informasi, integritas individu, peran yang lebih jelas dan akuntabilitas yang tinggi
3. Governance as The New Public Management: Proses penyelenggaraan pemerintah yang lebih mengedepankan peran pemerintah sebagai layaknya peran manajer pada perusahaan/bisnis.
4. Governance as Good Governance: Proses penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik, yaitu dalam arti berusaha mencakapi kinerja dan juga sekaligus lebih responsive, respresentatif dan responsible
5. Governance as A Socio-Cybernetic System: Proses penyelenggaraan pemerintah yang melibatkan interaksi dan interelasi banyak aktor/pelaku baik dari birokrasi pemerintah maupun non pemerintah dan bertanggung jawab secara bersama.
6. Governance as Self Organizing Networks: Proses penyelenggaraan pemerintah yang didasarkan atas terbentuknya antar organisasi dan antar aktor yang kuat dimana semua pihak saling bertukar sumber-sumber baik dana, informasi, maupun keahlian serta akses dan aset lain untuk memaksimalkan kinerja pemerintah.
Di dalam governance, dituntut adanya sinergi di antara ke tiga aktor yang ada, yaitu : 1. Pemerintah itu sendiri (Public), 2. Masyarakat (community atau civil society/masyarakat madani), dan 3. pihak Swasta (private).
1. Pemerintah
Dalam good governance, pemerintah berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif serta menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas.
2. Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil berperan mendorong interaksi sosial, ekonomi, dan politik serta meningkatkan partisipasi masyarakat luas di dalamnya.
3. Swasta
Pihak swasta juga berkontribusi dalam good governance dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi yang sehat.
Membangun good governance tentu harus berorientasi pada peran aktif ketiga aktor tersebut untuk memiliki wewenang dalam mempengaruhi kebijakan publik. Penekanan akan kesetaraan ini akan memberi ruang kepada semua pihak di luar pemerintah untuk berperan optimal. Sinergitas yang berimbang antara ketiganya akan sangat berpengaruh terhadap terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.