Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya Dewi Ameliana dengan NPM 2213041086, izin menjawab diskusi ini pak.
Menurut saya karya sastra yang lahir tanpa memperhatikan konvensi tidak sepenuhnya dikatakan sebagai pelanggaran, karena pada zaman sekarang lazim ditemui karya sastra yang sudah tidak lagi terikat oleh aturan-aturan seperti rima, irama, serta penyusunan larik dan bait. Hal ini sebagai akibat dari adanya inovasi yaitu proses pengembangan suatu karya sastra itu sendiri. Inovasi digunakan agar karya sastra yang lahir dapat lebih mudah diterima oleh khalayak ramai dengan lebih mengikuti perkembangan zaman.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya Dewi Ameliana dengan NPM 2213041086, izin menjawab diskusi ini pak.
Menurut saya karya sastra yang lahir tanpa memperhatikan konvensi tidak sepenuhnya dikatakan sebagai pelanggaran, karena pada zaman sekarang lazim ditemui karya sastra yang sudah tidak lagi terikat oleh aturan-aturan seperti rima, irama, serta penyusunan larik dan bait. Hal ini sebagai akibat dari adanya inovasi yaitu proses pengembangan suatu karya sastra itu sendiri. Inovasi digunakan agar karya sastra yang lahir dapat lebih mudah diterima oleh khalayak ramai dengan lebih mengikuti perkembangan zaman.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh