Nama : Rizky Ade Rahma
Npm : 2211011067
Judul : meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Abstrak: Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai pedoman nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan.
Latar belakang: Para pendiri negara kita mampu mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem ,negara sekuler dan negara agama. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif,negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Isi:lahirnya Pancasila; sejarah sebuah ide bangsa
Istilah Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu,panca berarti lima dan sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh perdana menteri Jepang,kuniaki kaiso pada tanggal 7 September 1944. Kemudian pemerintah Jepang membentuk BPUPK pada tanggal 29 April 1945.ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. ketiga usulan dari para tokoh negara tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut yang kemudian di bentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang.
Pancasila sebagai sumber filsafat
Segenap aspek kehidupan masyarakat wajib mendasar pada lima nilai Pancasila.
Fungsi Pancasila :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila Sebagai dasar negara
3.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Dari penjelasan di atas menyebutkan Pancasila adalah ideologi, pandangan hidup bangsa.Dengan demikian, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional,dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide ide yang di kandung Pancasila. Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi dan di taati yang sifatnya positif.
Sekian dari saya, terimakasih
Npm : 2211011067
Judul : meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Abstrak: Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai pedoman nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan.
Latar belakang: Para pendiri negara kita mampu mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem ,negara sekuler dan negara agama. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif,negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Isi:lahirnya Pancasila; sejarah sebuah ide bangsa
Istilah Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu,panca berarti lima dan sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh perdana menteri Jepang,kuniaki kaiso pada tanggal 7 September 1944. Kemudian pemerintah Jepang membentuk BPUPK pada tanggal 29 April 1945.ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. ketiga usulan dari para tokoh negara tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut yang kemudian di bentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang.
Pancasila sebagai sumber filsafat
Segenap aspek kehidupan masyarakat wajib mendasar pada lima nilai Pancasila.
Fungsi Pancasila :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila Sebagai dasar negara
3.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Dari penjelasan di atas menyebutkan Pancasila adalah ideologi, pandangan hidup bangsa.Dengan demikian, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional,dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide ide yang di kandung Pancasila. Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi dan di taati yang sifatnya positif.
Sekian dari saya, terimakasih