Posts made by Muhammad Azmi Ghulam Zaky • 2251011056

Nama : Muhammad Azmi Ghulam Zaky
NPM : 2251011056
Kelas : A

1. Menurut Saya keputusan bu rismaharini adalah tepat karena tidak ingin mengulangi kejadian beberapa waktu lalu, dimana pelajar juga didapati ikut-ikutan dalam aksi yang berujung ricuh itu. Dan tujuan ialah menjaga kondusifitas.

Sehingga hak positif yang dapat saya ambil adalah bagaimana pengalaman menjadi pengetahuan dsn guru terbaik bagi kita, tentu kita tidak akan membiarkan kesalahan yang sama terjadi berulang kalinya.

2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan selama proses penyampaian aspirasi berlangsung tentu nya harus dilakukan secara santun. Berhati hatilah dalam beropini serta hargai opini orang lain.

3. Hak dan Kewajiban ibarat 1 koin dengan 2 sisinya. Ketika sudah berbicara tentang Kewajiban maka Hak akan mengikuti. Sehingga menurut saya apa yang menjadi kewajiban dasar masih berhubungan dengan hak dasar atau hak asasi manusia. Artinya menghargai, melindungi, serta tidak melanggar HAM orang lain merupakan salah satu keeajihan dasar.

Kewajiban dasar mungkin terkesan membuat hak seseorang tersebut dibatasi, namun hal tersebut juga demi menjaga agar tiap tiap Hak dan Kewajiban antar sesama terjalin secara adil dan stabil.
Nama : Muhammad Azmi Ghulam Zaky
NPM : 2251011056
Kelas : A

Seperti yang kita ketahui, Indonesia telah melakukan beberapa perubahan terkait perkembangan konstitusi yang mana disebabkan adanya perubahan keadaan, sehingga perlu upaya untuk beradaptasi.

Atau berdasarkan apa yang saya kutip dari mkri.id bahwa alasan dibaliknya pergantian konstitusi, disebabkan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Adapaun perubahan periode konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya:

• Konstitusi RIS (1949-1950): Diterapkan saat Indonesia masih berbentuk negara federal. Digantikan dengan Konstitusi Sementara setelah pembentukan negara kesatuan.

• Konstitusi Sementara (1950-1959): Diterapkan setelah Indonesia merdeka dan membentuk negara kesatuan. Kemudian digantikan dengan UUD 1945.

• UUD 1945 (1950-sekarang): Merupakan konstitusi yang masih digunakan saat ini. Telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya pada tahun 1999 dan 2002.