Nama: Sandrina Dewi Astuti
NPM: 2211011082
Kelas: Manajemen A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut!
Sebab adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang. Hal Tersebut yang membuat bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan kontitusi
Periode perubahan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)
Sumber : Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/download/3482/2277
NPM: 2211011082
Kelas: Manajemen A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut!
Sebab adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang. Hal Tersebut yang membuat bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan kontitusi
Periode perubahan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)
Sumber : Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/download/3482/2277