Posts made by Siti Rahma Ariani 2211011081

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Diskusi

by Siti Rahma Ariani 2211011081 -
Nama : Siti Rahma Ariani
NPM : 2211011081
Prodi : S1 Manajemen

Artikel 14a
Pengimplementasian nilai pancasila dalam perkembangan iptek sangat penting. Hal ini dikarenakan pancasila dapat menjadi rambu-rambu normatif dalam mengembangkan dan juga memanfaatkan pengetahuan dan teknologi agar tetap sesuai dengan kepribadian masyarakat di Indonesia. Dalam perkembangan iptek juga harus senantiasa berpatok pada budaya bangsa dan menghormati segala kritik yang ada agar menuju ke arah yang lebih baik.

Artikel 14b
Pancasila menghendaki bahwa kebenaran ilmiah sekaligus memenuhi kebenaran koherensi, korespondensi, dan pragmatik. Ketiga hal tersebut saling melengkapi dan tidak mementingkan salah satunya. Pemahaman filosofis tentang kebenaran pancasila dapat dihubungkan dalam konteks pancasila, kebenaran adalah tiadanya pertentangan Tuhan, aktualisasi atau perwujudan dan terpenuhinya hakekat manusia, suatu hal yang satu tidak dapat dibagi-bagi, kemanfaatan pada semua pihak, dan terpenuhinya hakekat keadilan (adil). Menuju pancasila mencari kebenaran secara ilmiah dan konsep bahwa pancasila adalah dasar perkembangan visi ilmu di Indonesia, dengan visi ilmu tersebut maka ilmu yang dikembangkan di Indonesia tidak akan ada aliensi terhadap bangsa Indonesia, dan akan sepenuhnya cocok dan sesuai dengan budaya dan jati diri bangsa Indonesia.

Nama : Siti Rahma Ariani

NPM : 2211011081

A. Proses kehidupan berbangsa dan bernegara tidak bisa lepas dari dimensi kehidupan politik. Akan tetapi, kehidupan politik di setiap negara tentu saja berbeda. Salah satu penyebabnya adalah faktor ideologi. Kehidupan politik orang hidup di negara yang menganut paham liberal, tentu saja berbeda dengan yang hidup di negara sosialis atau komunis. Begitu juga dengan kehidupan politik rakyat Indonesia, berbeda dengan rakyat bangsa lainnya.

Kehidupan politik rakyat Indonesia selalu didasari oleh nilai-nilai pancasila. Pancasila merupakan landasan dan tujuan kehidupan politik bangsa kita. Berkaitan dengan hal tersebut, proses pembangunan politik yang sedang berlangsung di negara kita sekarang ini harus diarahkan pada proses reaktualisasi sistem politik demokrasi pancasila yang handal, yaitu sistem politik yang tidak hanya kuat, tetapi juga memiliki kualitas kemandirian tinggi yang memungkinkannya untuk membangun atau mengembangkan dirinya secara terus-menerus sesuai dengan tuntutan aspirasi masyarakatnya dan perubahan zaman.

Dengan demikian, sistem politik demokrasi pancasila akan terus berkembang bersamaan dengan perkembangan jati dirinya, sehingga senantiasa mempertahankan, memelihara dan memperkuat relevansinya dalam kehidupan politik. Nilai-nilainya bukan saja dihayati dan dibudidayakan, tetapi diamalkan dalam kehidupan politik bangsa dan negara kita yang terus berkembang. Proses reformasi yang sedang berjalan di Indonesia merupakan bukti kedinamisan kehidupan politik masyarakat Indonesia.

Akan tetapi, kedinamisan itu, jangan sampai menanggalkan nilai-nilai pancasila. Kehidupan politik yang semakin demokratis dengan ditandai oleh terbukanya saluran asprirasi politik masyarakat, seperti adanya kebebasan mendirikan partai politik, kebebasan berpendapat, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif serta kepala daerah secara langsung, harus selalu didasari oleh nilai-nilai pancasila.

Eksistensi sebuah negara salah satunya tergantung pada keberadaan ideologisnya. Eksistensi negara dalam berbagai urusan baik urusan ke dalam maupun keluar  sangat dipengaruhi oleh ideologi yang dimilikinya. Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh setiap negara dalam hal ini pemerintahannya selalu berdasarkan pada ideologi nasional negara yang bersangkutan. Tidak hanya itu, ideologi negara menjadi pandangan dan pedomaan hidup aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dari setiap warga negaranya. Dalam konteks kehidupan politik, pancasila harus dijadikan sebagai etika politik oleh setiap warga negara dalam aspek kehidupan hendaknya selalu diimplementasikan dengan berlandaskan nilai-nilai pancasila.


via https://cakradunia.co/news/penerapan-nilai-nilai-pancasila-sebagai-etika-politik-di-indonesia/index.html


B. Dibandingkan dengan anak-anak zaman dulu dan sekarang, anak-anak zaman dulu bekerja lebih keras agar bisa menjadi orang yang produktif. Tidak seperti jaman sekarang yang selalu ingin instan. Dengan kata lain, anak tidak lagi mau berpikir dan mencoba, atau cenderung menjadi konsumen. Mentang-mentang sudah ada kemajuan dalam hal teknologi dan informasi, setiap ada permasalahan, mereka selalu merujuk pada media sosial, tak lagi berfikir dengan mandiri atau berdiskusi dengan teman lainnya. Itu yang menyebabkan pola pikir seorang anak menjadi konsumtif dan kurang berkembang. 


Solusinya :

* Lebih menghormati orang tua yang lebih terpenting

* Refleksi diri dan pengendalian diri

* Pahami situasi orang-orang di sekitar kita yang membutuhkan bantuan

* Renungkan lebih sering pada perilaku mulia orang dahulu

* Belajar banyak dari pengalaman

* Jaga ucapan dan tindakan 

* Berusaha menjadi pribadi yang lebih baik


via https://www.kompasiana.com/amp/ikhlasikhsanmukhlis-0676/60d018826ae34e54130f7cb2/krisis-etika-generasi-muda-indonesia

Nama : Siti Rahma Ariani
NPM : 2211011081
Prodi : S1 Manajemen
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila kelas A

Pancasila sebagai sistem etika
Di dalam kehidupan bermasyarakat, pancasila dipergunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam etika pancasila
1. Sila Ketuhanan, sila ini mengandung dimensi moral yang berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri kepada sang pencipta.
2. Sila Kemanusiaan, sila ini mengandung dimensi humanus yang artinya menjadikan manusia menjadi manusiawi, yaitu berupa upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antara sesama.
3. Sila Persatuan, sila ini mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan, dan cinta tanah air.
4. Sila Kerakyatan, sila ini mengandung nilai yang berupa sikap menghargai atau mau mendengar pendapat orang lain.
5. Sila Keadilan, sila ini mengandung dimensi mau peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain.

Urgensi pancasila dalam sistem etika
1. Meletakkan sila-sila pancasila sebagai etika berarti menempatkan pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan, dan keputusan.
2. Pancasila sebagai sistem etika memberikan pedoman bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik secara lokal, nasional, regional, dan internasional.
3. Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa pancasila.
Nama : Siti Rahma Ariani
NPM : 2211011081
Prodi : S1 Manajemen
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila kelas A

Analisis Jurnal

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral adalah suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, kumpulan peraturan, baik secara lisan maupun tertulis yang berisi tentang bagaimana manusia hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Dan etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas mengenai prinsip-prinsip moralitas.

Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak dengan halnya etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada di dalam masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Filsafat etik mencakup persoalan baik dan buruk. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan kehidupan yang baik bukan hanya sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.

Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics), tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan akan dijadikan salah satu objek kajian filsafat.
3. Positivasi etik yang berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct), yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics), yang di mana proses peradilan etik dilakukan di internal organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics), dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan hubungan antara hukum dengan etika yaitu memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi dari ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkatnya pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana yang ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”.

Paulus Harsono mengungkapkan tentang dimensi ini, terkait kedudukan etika di mana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban; tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik yang perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Apabila dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para penjabat publik langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik akan langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum oleh Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang di mana politik hukum yang dimuat pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.