Nama : Salsabila Risma Wardani
NPM : 2211011068
Kelas : Manajemen A
Resume jurnal 1 dan 2 "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Negara : Implementasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
oleh Muhammad Chairul Huda
Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa.
Dengan pemahaman historis, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi dasar negara yang universal dan komprehensif. Dimana pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, dan nilai Kemasyarakatan. Konsep Pancasila ini dirumuskan oleh para faunding father.
Pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, meskipun pada saat itu tidak dikenal secara luas. Tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat pada saat itu.
Pada tanggal 1 Maret 1945 diresmikan BPUPKI sebagai badan persiapan kemerdekaan Indonesia. Dan dari sinilah lengan propaganda pemerintah Indonesia terbentuk, yaitu Pancasila. Tokoh yang mengemukakan dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Besar pengaruh Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia. Yaitu sebagai Ideologi bangsa, agama, dan pandangan hidup bernegara. Pancasila dalam posisinya sebagai sumber semua sumber hukum, atau sebagai sumber hukum dasar nasional, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945. Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental. Kaidah pokok yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara.
Kesimpulannya : Pancasila sebagai philosopische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki kedudukan sebagai staats fundamental norm yang merupakan dasar asas dalam mendirikan negara, besifat tetap, tidak dapat diubah.