Kiriman dibuat oleh Eliza Putri

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Eliza Putri -
Nama: Eliza Putri
Npm: 221101055
Kelas: A

1. Menurut saya dalam berita Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law adalah keputusan yang tepat untuk tidak membawa anak di bawah umur ke demonstrasi. Selain perlindungan hukum, anak-anak masih belum memahami tujuan demonstrasi dan akibat dari ikut serta dalam demonstrasi. Berita tersebut dapat mempertimbangkan perhatian dan kepedulian terhadap orang lain, terutama anak-anak, agar tidak eksploitasi.

2. Menurut saya sebelum menyampaikan pendapat di depan umum adalah penyampaian pendapat harus dilakukan dengan sopan dan disertai dengan kepala dingin agar tidak menjadi konflik sosial dalam masyarakat khususnya yang terlibat di dalam forum. Sedapat mungkin pendapat yang disampikan tidak menyinggung suku, agama, ras maupun antar golongan tertentu.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh Eliza Putri -
Nama: Eliza Putri
Npm: 2211011055
Kelas: A

Negara Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Berikut periode perubahan konstitusi di Indonesia:
• Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
• Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
pada agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
• Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
• Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.


sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh Eliza Putri -
Nama: Eliza Putri
Npm: 2211011055
Kelas: A

Negara Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Berikut periode perubahan konstitusi di Indonesia:
• Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
• Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
pada agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
• Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
• Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.


sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776