Posts made by Divanti Dwi Ivoni Lapian_2211011012

Nama: Divanti Dwi Ivoni Lapian
Npm: 2211011012
Kelas: PKN A

Setelah menganalisis jurnal tersebut dapat saya simpulkan, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan ialah pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Pendidikan Kewarganegaraan juga juga dapat digunakan untuk menanamkan nilai dan prinsip Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Nama: Divanti Dwi Ivoni Lapian
NPM: 221101012
Kelas: PKN A

Setelah menganalisa video dapat saya simpulkan bahwa materi hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi antara lain pengertian PKN landasan idiil dan hukum sumber historis,sumber sosiologis, sumber politik, dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan. Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta setiap berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan landasan hukum. Pendidikan luar dan negara landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi. Landasan hukum PKN antara lain pembukaan undang-undang dasar 1945, batang tubuh undang-undang dasar 1945, khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SKJ di nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah sumber historis sosiologis dan politik pendidikan. Sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa. Sumber politik dibuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN dinamika esensi pendidikan dan urgensi pendidikan kewarganegaraan pendidikan.