Nama : Gaka Awangga
NPM : 2211011011
Kelas : Manajemen A
Analisis saya tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
=>Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, bermoral atau tidak bermoral. 3 Etika mengacu pada landasan filosofis yang berkaitan dengan perilaku manusia.
Moralitas adalah kumpulan ajaran atau nasihat, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak agar menjadi baik. Pria. Etika adalah cabang filsafat, cara berpikir kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral ini. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas
Tahap Perkembangan Etika
Tingkat pertama, Etika Teologis (Theological
Ethics), berasal dari prinsip-prinsip
agama.
Kedua,etika ontologis, yang merupakan tahapan perkembangan dari
etika agama. Etika berkembang dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulatif
Ketiga, kepositifan etika dalam bentuk kode etik dan kode etik, atau kode etik yang lebih spesifik.
Keempat, etika fungsional tertutup (narrow functional ethics), di mana proses keadilan etik dilakukan secara tertutup dalam suatu komunitas/organisasi internal, dan kelima, berupa keadilan etika terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Kebijakan hukum diartikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang akan dibentuk. Padmo kemudian mendefinisikan secara lebih spesifik apa arti
untuk apa yang digunakan sebagai standar hukuman daripada pedoman administrator negara bagian
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia
Hubungan antara etika dan hukum meliputi dimensi substansi dan wadah, dimensi relasi, keluasan ruang lingkup dan dimensi nalar manusia untuk ditaati atau dilanggar.
Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi penger-
tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum
pidana sipil maupun hukum pidana militer,
hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945,UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi
dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.24
Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum
sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Tempat Politik Hukum
Siti Soetami, dengan mengadopsi pemahaman politik hukum, Teuku Mohammad Radhie,secara tegas menemukan dimana politik hukum terkandung dalam Pasal 102
UUD 1945. Klaimnya bisa. Undang-undang,
KUHP, Hukum Pidana Perdata dan Militer,
KUHAP, Susunan dan Kekuasaan Pengadilan,Undang-undang diatur oleh undang-undang kecuali undang-undang menganggap hal-hal khusus perlu dan
undang-undang khusus.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara otomatis menyatakan UUD 1945 dikembalikan ke UUD 1945.
Konstitusi 1950 batal. Sejak tahun itu terjadi kekosongan dalam perkembangan politik hukum, dan baru pada tahun 1973 MPR dapat mengeluarkan Peraturan
No. IV/MPR/73. Melalui mekanisme GBHN ini, Kebijakan Hukum akan diperbaharui setiap lima tahun sekali. 2 Tahun 1960 berlaku selama 9 (sembilan) tahun pada Garis Besar Rencana Pembangunan Nasional Semesta (GBPNSB) Tahun yang selanjutnya diubah menjadi Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat,
berlaku, selaras dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
diatur dalam produk hukum. Kebijakan Hukum
dirumuskan 15 tahun setelah Kemerdekaan
oleh TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 ) dan kemudian diperbaharui setiap lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Garis-garis Besar Haluan Nasional (GBHN).
Hubungan antara etika dan hukum kini dapat dibaca dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan dengan ruang lingkupnya, dan dimensi akal manusia yang tunduk atau melanggar