Assalamu'alaikum wr wb
Nama: Velia Dwi Chairani
NPM :2211011056
Kelas :Manajemen (A)
Disini saya akan menganalisi jurnal 1 dan 2 dengan judul "Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara : Implementasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" yang ditulis oleh Muhammad Chairul Huda.
Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.Dengan melalui pemahaman historis,kita dapat menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.Yang dimana memiliki nilai- nilai keseimbangan hukum diantaranya nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial) yang sangat sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter
religius, dan tidak sebagai negara sekuler.Konsep pancasila ini dirumuskan oleh para faunding father.
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan.Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Pada 1 Maret 1945 diresmikan BPUPKI (Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sidang pertama tanggal 29 Mei sampai 18 Agustus 1945 terbentuknya Pancasila.Tokoh yang mengemukakan dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia ,yaitu bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
Kesimpulan/tanggapan dari saya:
Apabila Indonesia tidak memiliki Pancasila sebagai dasar negara, dikhawatirkan permasalahan hukum akan bermunculan dan kesulitan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Selain itu, konflik juga akan sering terjadi dan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia menjadi terancam atau bahkan hancur.
Sekian tanggapan yang dapat saya sampaikan, terimakasih.