1. Hal positif yang bisa saya ambil dari artikel teks tersebut adalah pemerintah sigap dalam melakukan meminimalisir penyebaran virus covid 19 dengan cara mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Dan juga pemerintah mengupayakan sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.
Didalam penganan para pelanggar kebijakan PSBB ini mungkin ada sedikit pelanggaran konstitusi yang dilakukan para aparat,seperti penggunaan kekerasan yang tidak proporsional atau penahanan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia.Pelanggaran HAM oleh aparat keamanan bisa melanggar hak-hak tersebut dan harus ditindaklanjuti dengan tegas.
2.Jika suatu negara tidak memiliki konsitusi maka negara itu tidak beraturan dan mengalami kehancuran. Negara tersebut akan menghadapi banyak banyak masalah yang dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial serta pelanggaran hak asasi manusia.Oleh karena itu, memiliki konstitusi adalah sebuah keharusan demi terciptanya negara yang stabil, adil, rukun dan juga teratur dalam berbangsa dan bernegara.
3.Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut.contohnya:
- Kesenjangan ekonomi dan sosial
- Krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi COVID-19
-Konflik sosial dan politik
- Masuknya budaya westernisasi serta memudarnya ideologi warga negara.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 seharusnya menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan
ini. UUD NRI 1945 telah memberikan dasar hukum untuk pembangunan nasional, pembentukan pemerintahan yang efektif dan responsif, serta perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat.
4.Pendapat saya mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan pada negara Indonesia sudah baik danpatut di apresiasi dan juga diamalkan oleh setiap individu.
Namun karena banyaknya perubahan di zaman modern ini, banyak nilai-nilai yang memudar, sehingga beberapa nilai yang melemah harus sejalan dengan nilai-nilai konsep negara.Sehingga perlunya meningkatkan semangat nasionalisme atau cinta terhadap tanah air.
Didalam penganan para pelanggar kebijakan PSBB ini mungkin ada sedikit pelanggaran konstitusi yang dilakukan para aparat,seperti penggunaan kekerasan yang tidak proporsional atau penahanan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia.Pelanggaran HAM oleh aparat keamanan bisa melanggar hak-hak tersebut dan harus ditindaklanjuti dengan tegas.
2.Jika suatu negara tidak memiliki konsitusi maka negara itu tidak beraturan dan mengalami kehancuran. Negara tersebut akan menghadapi banyak banyak masalah yang dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial serta pelanggaran hak asasi manusia.Oleh karena itu, memiliki konstitusi adalah sebuah keharusan demi terciptanya negara yang stabil, adil, rukun dan juga teratur dalam berbangsa dan bernegara.
3.Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut.contohnya:
- Kesenjangan ekonomi dan sosial
- Krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi COVID-19
-Konflik sosial dan politik
- Masuknya budaya westernisasi serta memudarnya ideologi warga negara.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 seharusnya menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan
ini. UUD NRI 1945 telah memberikan dasar hukum untuk pembangunan nasional, pembentukan pemerintahan yang efektif dan responsif, serta perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat.
4.Pendapat saya mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan pada negara Indonesia sudah baik danpatut di apresiasi dan juga diamalkan oleh setiap individu.
Namun karena banyaknya perubahan di zaman modern ini, banyak nilai-nilai yang memudar, sehingga beberapa nilai yang melemah harus sejalan dengan nilai-nilai konsep negara.Sehingga perlunya meningkatkan semangat nasionalisme atau cinta terhadap tanah air.