Nama : DELA SEPETRI
NPM : 2217061055
Kelas : Biologi Terapan C
TUGAS ANALISIS JURNAL
JUDUL ARTIKEL JURNAL : Hubungan Antara hukum dan Etika dalam Politik hukum di Indonesia (membaca pancasila sebagai sumber Nilai dan sumber etik) .
Volume 17. NO 1 2017 28-36
Dalam Jurnal yang berjudul “Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia” judul tersebut sudah mencerminkan isi artikel karena sesuai dengan kupasan Teori-teori yg relevan yg ada dalam jurnal Tsb. Jumlah kata Pada Judul Jurnal adalah ini sebanya 17 kata dan tidak Menggunakan kata kurse karena judulnya sudah jelas.
PENULISAN dalam artikel jurnal ini ditulis oleh satu orang penulis yang bernama “Sri puji Ningsih” penulisan nama penulis pada artikel jurnal ini sudah benar karena nama yang dituliskan tanpa menggunakan gelar.
KORESPONDENSI
Dalam artikel jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya email(spningsih.unikal@gmail.com) terdapat nama lembaga pendidikan yaitu Fakultas Hukum universitas Pekalongan, Indonesia.
ABSTRAK
• Pada bagian abstrak artikel jurnal terdapat penjelasan singkat mengenai isi tulisan dari latar belakang pendekatan atau metode, hasil dan simpulan penting.
• abstrak di atas terdiri satu paragraf dan terdiri dari 155 kata
•abstrak menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami
•abstrak ditulis dengan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
•menurut pendapat saya ini abstrak pada artikel ini sudah bagus
PENDAHULUAN
• pada bagian pendahuluan telah berisi paparan tentang masalah dan ruang lingkup
• masalah tersebut yaitu apakah terdapat hubungan antara hukuman dengan etika kemudian bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik di Indonesia.
• ruang lingkup yaitu politik hukum di Indonesia
• bagian pendahuluan telah berisi argumentasi kenapa penelitian ini perlu dilakukan yaitu untuk mengetahui hubungan antar hukum dengan etik etika dan bagaimana kedudukan hubungan antar hukum dan etik dalam politik di Indonesia.
• pada bagian pendahuluan telah berisi rumusan masalah serta tujuan penelitian, atau hipotesis yang terpadu dalam paragraf paragraf.
• menurut pendapat saya bagian pendahuluan pada jurnal ini sudah bagus akan tetapi akan lebih baik lagi apabila pada bagian pendahuluan terdapat paparan tentang hasil yang diharapkan dari penelitian yang dilakukan.
METODE PENELITIAN
• penelitian menggunakan penelitian deskriptif dan kualitatif Sumber data berasal dari buku dan jurnal lainnya
• teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif
• menurut pendapat saya pada bagian metode penelitian telah berisi paparan tentang prosedur penelitian secara jelas dan ditulis secara naratif
ISI PEMBAHASAN
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
* Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
*Letak Politik Hukum
Dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
• pada artikel ini bagian hasil dan pembahasan digabung menjadi satu
• pada bagian hasil riset selain dalam bentuk verbal juga dipaparkan dalam bentuk yang jelas serta penjelasannya mudah untuk dipahami karena berisi kata-kata yang kita dengar dan kita jumpai.
• pada artikel ini sudah ada pembahasan.
KESIMPULAN
- Kesimpulan ditulis dengan ringkas dan jelas
- Tidak terdapat kekurangan pada kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
• Pada bagian daftar pustaka sudah memuat semua publikasi yang direpresi langsung
• Referensi penulisan artikel yang berasal dari 13 sumber
NPM : 2217061055
Kelas : Biologi Terapan C
TUGAS ANALISIS JURNAL
JUDUL ARTIKEL JURNAL : Hubungan Antara hukum dan Etika dalam Politik hukum di Indonesia (membaca pancasila sebagai sumber Nilai dan sumber etik) .
Volume 17. NO 1 2017 28-36
Dalam Jurnal yang berjudul “Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia” judul tersebut sudah mencerminkan isi artikel karena sesuai dengan kupasan Teori-teori yg relevan yg ada dalam jurnal Tsb. Jumlah kata Pada Judul Jurnal adalah ini sebanya 17 kata dan tidak Menggunakan kata kurse karena judulnya sudah jelas.
PENULISAN dalam artikel jurnal ini ditulis oleh satu orang penulis yang bernama “Sri puji Ningsih” penulisan nama penulis pada artikel jurnal ini sudah benar karena nama yang dituliskan tanpa menggunakan gelar.
KORESPONDENSI
Dalam artikel jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya email(spningsih.unikal@gmail.com) terdapat nama lembaga pendidikan yaitu Fakultas Hukum universitas Pekalongan, Indonesia.
ABSTRAK
• Pada bagian abstrak artikel jurnal terdapat penjelasan singkat mengenai isi tulisan dari latar belakang pendekatan atau metode, hasil dan simpulan penting.
• abstrak di atas terdiri satu paragraf dan terdiri dari 155 kata
•abstrak menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami
•abstrak ditulis dengan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
•menurut pendapat saya ini abstrak pada artikel ini sudah bagus
PENDAHULUAN
• pada bagian pendahuluan telah berisi paparan tentang masalah dan ruang lingkup
• masalah tersebut yaitu apakah terdapat hubungan antara hukuman dengan etika kemudian bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik di Indonesia.
• ruang lingkup yaitu politik hukum di Indonesia
• bagian pendahuluan telah berisi argumentasi kenapa penelitian ini perlu dilakukan yaitu untuk mengetahui hubungan antar hukum dengan etik etika dan bagaimana kedudukan hubungan antar hukum dan etik dalam politik di Indonesia.
• pada bagian pendahuluan telah berisi rumusan masalah serta tujuan penelitian, atau hipotesis yang terpadu dalam paragraf paragraf.
• menurut pendapat saya bagian pendahuluan pada jurnal ini sudah bagus akan tetapi akan lebih baik lagi apabila pada bagian pendahuluan terdapat paparan tentang hasil yang diharapkan dari penelitian yang dilakukan.
METODE PENELITIAN
• penelitian menggunakan penelitian deskriptif dan kualitatif Sumber data berasal dari buku dan jurnal lainnya
• teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif
• menurut pendapat saya pada bagian metode penelitian telah berisi paparan tentang prosedur penelitian secara jelas dan ditulis secara naratif
ISI PEMBAHASAN
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
* Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
*Letak Politik Hukum
Dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
• pada artikel ini bagian hasil dan pembahasan digabung menjadi satu
• pada bagian hasil riset selain dalam bentuk verbal juga dipaparkan dalam bentuk yang jelas serta penjelasannya mudah untuk dipahami karena berisi kata-kata yang kita dengar dan kita jumpai.
• pada artikel ini sudah ada pembahasan.
KESIMPULAN
- Kesimpulan ditulis dengan ringkas dan jelas
- Tidak terdapat kekurangan pada kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
• Pada bagian daftar pustaka sudah memuat semua publikasi yang direpresi langsung
• Referensi penulisan artikel yang berasal dari 13 sumber