Kiriman dibuat oleh DAFA FARHAN HAQIQI Dafahan

NAMA:DAFA FARHAN HAQIQI
NPM:2267051001
KELAS:D

kata pendidikan kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.
pendidikan kewarganegaraan yaitu usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. selain itu melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.

landasan ideal Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara

landasan hukum pendidikan kewarganegaraan antara lain
pembukaan undang-undang dasar 1945
batang tubuh undang-undang dasar 1945
UU nomor 20 tahun 1982
UU nomor 20 tahun 2003
SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006


sumber historis substansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
Video tersebut mengajarkan kita bahwa pendidikan PKN sangat penting di perguruan tinggi karena jika masa depan bangsa dipegang oleh orang yang mempunyai ilmu pendidikan kewarganegaraan maka eksistensi konstitusi negara akan maju.
sumber politik dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai dengan berakhir pada tahun 1968

dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa
masa depan pendidikan warga negaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Melatih untuk berpikir kritis dan demokratis agar anak anak muda bisa memberikan nilai positif untuk bangsa agar lebih baik kedepannya