Nama : Yusuf Arifin
NPM : 2217051158
KELAS : D
PRODI : ILMU KOMPUTER
Dalam video tersebut, saya menyimpulkan bahwa lembaga hukum muncul sebagai otoritas yang diandalkan untuk mengatur dan merangkai tatanan negara dan masyarakat. Meskipun kehidupan masyarakat pada zaman dahulu diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat sepenuhnya mengandalkan hukum adat atau hukum interaksional. Oleh karena itu, hukum telah menjadi sistem yang disengaja dan direncanakan, seperti halnya hukum modern saat ini. Dalam kehidupan modern dengan kemajuan yang pesat, diperlukan struktur hukum baru yang dapat menjadi dasar bagi perkembangan tersebut. Hukum modern telah menjadi elemen penting dalam perangkat sosial dan politik, dicari oleh masyarakat di tengah kompleksitas kehidupan modern ini.
Pernyataan "negara hukum" yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menunjukkan bahwa Indonesia berupaya memperkuat dukungan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi tujuan agar tercipta lingkungan yang nyaman dan bahagia bagi rakyatnya. Jika tidak, Indonesia berisiko menjadi tempat bagi para koruptor yang dapat memanfaatkan jasa pengacara untuk mempermainkan sistem hukum. Jalur berhukum yang salah dapat menyebabkan bencana, karena mengandalkan interpretasi teks undang-undang secara harfiah.
Reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan-slogan reformasi, seperti demokratisasi dan desentralisasi, telah membuka jalan bagi terciptanya masyarakat madani atau civil society. Hal ini telah membuka peluang baru yang mengharuskan sistem hukum tetap dalam sorotan dan kendali masyarakat. Kemunculan lembaga-lembaga masyarakat sipil seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI menjadi semakin menonjol.
NPM : 2217051158
KELAS : D
PRODI : ILMU KOMPUTER
Dalam video tersebut, saya menyimpulkan bahwa lembaga hukum muncul sebagai otoritas yang diandalkan untuk mengatur dan merangkai tatanan negara dan masyarakat. Meskipun kehidupan masyarakat pada zaman dahulu diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat sepenuhnya mengandalkan hukum adat atau hukum interaksional. Oleh karena itu, hukum telah menjadi sistem yang disengaja dan direncanakan, seperti halnya hukum modern saat ini. Dalam kehidupan modern dengan kemajuan yang pesat, diperlukan struktur hukum baru yang dapat menjadi dasar bagi perkembangan tersebut. Hukum modern telah menjadi elemen penting dalam perangkat sosial dan politik, dicari oleh masyarakat di tengah kompleksitas kehidupan modern ini.
Pernyataan "negara hukum" yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menunjukkan bahwa Indonesia berupaya memperkuat dukungan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi tujuan agar tercipta lingkungan yang nyaman dan bahagia bagi rakyatnya. Jika tidak, Indonesia berisiko menjadi tempat bagi para koruptor yang dapat memanfaatkan jasa pengacara untuk mempermainkan sistem hukum. Jalur berhukum yang salah dapat menyebabkan bencana, karena mengandalkan interpretasi teks undang-undang secara harfiah.
Reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan-slogan reformasi, seperti demokratisasi dan desentralisasi, telah membuka jalan bagi terciptanya masyarakat madani atau civil society. Hal ini telah membuka peluang baru yang mengharuskan sistem hukum tetap dalam sorotan dan kendali masyarakat. Kemunculan lembaga-lembaga masyarakat sipil seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI menjadi semakin menonjol.