Nama : Evi Nur Rahma Wati
NPM : 2217051010
Kelas : B
Hakekat Dan Pentingnya PKN Di Perguruan Tinggi
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa-negara, dan melatih peserta didik berfikir kritis,analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
Pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
1. Sumber Historis sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan
pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
3. Sumber Politik dimuatnya kurikulum
pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013 yaitu KKN.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Jadi menurut saya,
Pendidikan Kewarganegaraan diberikan kepada peserta didik agar menjadi pribadi yang berpikir kritis, membantu untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, dan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme kepada NKRI.