Nama: Esteben Doloksaribu
Npm: 2212011391
Pengertian politik luar negeri yang tercantum dalam UU no 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Indonesia menganut prinsip kebijakan politik luar negeri bebas aktif. Bebas aktif adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan tertentu.
Prinsip politik luar negeri ini secara aktif memberikan sumbangan, dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Landasan Politik luar negeri Indonesia:
1.Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara.
2. Landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
3.Berbeda dengan landasan idiil dan konstitusional, landasan operasional sangat dinamis mengikuti perkembangan zaman
Npm: 2212011391
Pengertian politik luar negeri yang tercantum dalam UU no 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Indonesia menganut prinsip kebijakan politik luar negeri bebas aktif. Bebas aktif adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan tertentu.
Prinsip politik luar negeri ini secara aktif memberikan sumbangan, dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Landasan Politik luar negeri Indonesia:
1.Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara.
2. Landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
3.Berbeda dengan landasan idiil dan konstitusional, landasan operasional sangat dinamis mengikuti perkembangan zaman