Nama : Ibnu Muhtar
Npm : 2217051140
Kelas : D
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics
memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara. Kewarganegaraan tidak lepas
dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar
pendidikan kewarganegaraan yang
umumnya dikenal sebagai Pendidikan
Demokrasi. Demokrasi dapat diartikan
sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan
pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai
pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai
berikut; 1)kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan
(trial and error) (Latif, 2007: 39).
Hal yang menjadi fokus dari
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global
Society) (Ubaidillah, 2008: 6).