Kiriman dibuat oleh Eric Sanjaya Sipayung

NAMA : Eric Sanjaya Sipayung
NPM : 2217051116
KELAS : C
PRODI : ILMU KOMPUTER

Berdasarkan Video tersebut saya menganalisis bahwa
Supremasi hukum adalah prinsip dasar yang menyatakan bahwa hukum harus menjadi yang tertinggi dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan warga negara. Prinsip ini memastikan bahwa tidak ada individu atau institusi yang di atas hukum, dan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada proses yang adil dan transparan.


Di Indonesia, konsep supremasi hukum telah diakui dalam konstitusi dan dianggap sebagai prinsip dasar dalam sistem hukum dan pemerintahan. Namun, pada kenyataannya, praktiknya masih belum sepenuhnya mencerminkan prinsip ini.Pada beberapa kasus, pemerintah dan pejabat publik terkadang tidak menghormati hukum dan tidak menegakkan keadilan secara adil dan transparan. Kasus-kasus seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketidakadilan sosial masih sering terjadi di Indonesia, yang menunjukkan bahwa supremasi hukum masih belum sepenuhnya diterapkan secara efektif.

Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia, termasuk kekurangan sumber daya dan anggaran untuk lembaga penegak hukum, kurangnya konsistensi dan keberanian dalam menegakkan hukum terutama terhadap pihak-pihak yang kuat, dan adanya korupsi dan nepotisme yang merusak sistem hukum. Oleh karena itu, upaya terus dilakukan untuk meningkatkan dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari kepastian hukum dan keadilan.
Nama : Eric Sanjaya Sipayung
NPM : 2217051116
Kelas : C
Dari video tersebut saya menganalisis :
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum berada di atas segala-galanya, termasuk di atas kepentingan pemerintah dan individu. Prinsip ini berarti bahwa semua orang, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum yang sama dan diperlakukan secara adil dan sama di depan hukum.
Di Indonesia, supremasi hukum diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Hal ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sebagai aturan yang harus diikuti oleh semua orang, termasuk lembaga pemerintahan dan negara itu sendiri.
Dalam prakteknya, meskipun supremasi hukum diakui sebagai prinsip dasar di Indonesia, masih terdapat beberapa kendala yang menghambat implementasinya dengan baik. Salah satu kendala tersebut adalah adanya kelemahan dalam sistem peradilan, seperti lambatnya proses hukum, tingginya tingkat korupsi dalam lembaga peradilan, dan minimnya akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial.
Untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas lembaga peradilan, memperkuat sistem pengawasan dan pemberantasan korupsi, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.