Kiriman dibuat oleh M.RIFQI AL ARDABILI

Nama : M.RIFQI AL ARDABILI
NPM : 2217051128
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

di video itu mebahas

Demokrasi dan demokratisasi mendapatkan momentum selama reformasi, memberikan hukum banyak pekerjaan rumah. Demokrasi tidak dapat dicapai melalui hukum dan tindakan di masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan terpusat. Tuntutan untuk partisipasi bersama dan kontrol semua organ dan lembaga diperkuat di legislatif, eksekutif dan yudikatif. Setiap orang menghadapi tantangan yang sama. Semboyan Bhineka Tunggal Ika juga memerlukan pelaksanaan yang sebaik-baiknya.

Di masa lalu, sentralisme otoriter mencekik keragaman ini. Inilah bagaimana pruralisme dalam hukum menjadi sebuah tantangan. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain, terkait erat dengan pergerakan ekonomi. Oleh karena itu, peran hukum dalam bentuk berbagai tatanan tidak boleh diabaikan sama sekali, hukum harus ditempatkan sebagai tulang punggung perekonomian dan tidak boleh menjadi penghambat.
m.rifqi al ardabili
2217051128
D

Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem demokrasi, yaitu suatu bentuk atau sistem pemerintahan yang di dalamnya setiap orang dapat ikut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya, atau yang dapat diartikan sebagai pemerintahan kerakyatan. Negara-negara yang berusaha mencapai demokrasi yang diinginkannya harus membangun dinamika pemilukada pascakonflik di Indonesia. Contoh bentuk demokrasi dalam pemilukada pasca-konflik adalah adanya calon-calon unggulan yang mencalonkan diri dalam format independen, yaitu. mencalonkan calon tanpa partai politik, tapi pemilu independen di Indonesia sangat sulit dan harus dijawab dengan sangat baik. persyaratan ketat yang dapat menyebabkan penolakan calon potensial.

Demokrasi sila keempat Pancasila harus diperkuat dalam sistem pemilihan umum Indonesia untuk menghindari munculnya konflik sosial dan menghilangkan stigma bahwa negara yang merdeka terlalu sulit untuk maju. Pilkada yang tidak memperhatikan sila ke-4 Pancasila berupa pelanggaran, kecurangan penyelenggara, pemilih dan pendukung serta masyarakat dapat dipidana berdasarkan Pasal 177 dan 178 UU RI. 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur .

Berdasarkan tulisan di atas dapat disimpulkan bahwa pemilihan provinsi tidak secara langsung mencerminkan sifat sila keempat pancasila. Konflik yang berbeda dan interpretasi yang berbeda yang tidak sesuai dengan kenyataan. Memasuki tahun politik, berbagai muslihat seakan menjatuhkan pihak lawan baik secara fisik maupun mental, serta melancarkan disintegrasi bangsa. Di sisi lain, pengaturan pemilihan gubernur provinsi yang tertuang dalam undang-undang tersebut tidak jelas dan menimbulkan beberapa interpretasi. Oleh karena itu, perlu adanya jaminan kepastian pelaksanaan peraturan pemilu yang bersifat universal, yang akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan bangsa. Arahan keempat Pancasila adalah pembentukan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam memutar roda pemerintahan. Pengamanan demokrasi juga melindungi sesuatu yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah pelopor daerah yang berjuang di bawah amanat nilai-nilai demokrasi Orde IV Pancasila.

Pemilihan umum mencerminkan sistem demokrasi, dan demokrasi memberikan kesempatan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. secara empiris, Indonesia masih belum mencerminkan ideologi yang telah disepakati oleh rakyat Indonesia. Pokok bahasan yang dikaji terkait dengan demokrasi sebagai pembentukan nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan parlemen indonesia. Perubahan ini sesuai amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi. Sila IV Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki demokrasi dalam pelaksanaan proses negara-bangsa dalam penyelenggaraan sistem pemilu universal. Eksistensi demokrasi sebagai pemaduan nilai-nilai Tatanan Empat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum yang menganut prinsip negara hukum, maka seharusnya juga mengikuti prinsip demokrasi. Pilkada Indonesia gagal mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam refleksi atau perwakilan.