Posts made by Awalinda Pangestuti

008_AwalindaPangestuti_StrukturKaril

point point penting pada Vidio Menulis Artikel/Jurnal Bagi Pemula

Artikel adalah sebuah karangan yang membahas tentang tema tertentu, dan biasanya artikel dapat mengenai hasil penelitian atau study kepustakaan. dan artikel ini adalah non fiksi sehinggal isinya tentang fakta ataupun realita. Disarankan untuk membuat artikel dengan panjang 3.500 sampai 7000 kata, dan usahakan tidak membuat artikel secara singkat ataupun sedikit.
• Artikel juga memiliki tujuan penulisan seperti
• menyampaikan gagasan
• untuk didiskusikan dalam sebuah pertemuan ilmiah
• untuk laporan penelitian
• untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah
Dalam membuat artikel tentunya terdapat langkah langkah penulisan secara baik dan benarz berikut langkah langkah penulisan artikel :
1. Tentukan tema yang akan ditulis
2. Mencari permasalahan dari tema yang dipilih
3. Tujuan penulisan
4. Rumusan ide pokok artikel
5. Mencari referensi dari jurnal jurnal terstruktur
6. Mengembangkan tema dengan referensi dan data yang akurat
7. Lakukan analisis terhadap data lapangan
8. Membuat kesimpulan.

Dalam penulisan artikel ilmiah juga memiliki sistematika yaitu :

1. Identitas artikel dan penulis
• Judul
• Nama penulis tanpa gelar akademis
• Afiliasi atau lembaga penulis
• Alamat surat elektronik atau email.

2. Abstrak dan kata kunci
• Abstrak merupakan sebuah artikel ilmiah yang harus memuat seluruh inti permasalahan yang akan dikemukakan oleh penulis
• Abstrak menggunakan bahasa yang singkat, padat da to the point.
• Standar panjang abstrak antara 100-250 kata.
• Jarak baris 1 spasi.
• Saran, tulislah abstrak di sesi paling akhir setelah artikel ini sudah jadi. sehingga, anda tidak akan kesulitan membuat abstrak tersebut.
• Kata kunci terdiri dari 3 s.d 5 kata atau frasa.

3. pendahuluan
• Pendahuluan artikel ilmiah mencakup latar belakang secara khusus
• Kajian literatur memiliki keterkaitan (relevansi) menunjukkan kebaruan tulisan yang disajikan.
• Permasalahan yang dikemukakan,serta hipotesis dari tulisan tersebut.
• Penulisan pendahuluan tidak terlalu panjang
• Alur berfikir dalam pendahuluan adalah dari umum ke khusus atau lebih spesifik.
• Di akhir pendahuluan seharuanya dicantumkan tujuan penulisan artikel.

4. Metodologi
Dalam menulis artikel ilmiah, pasti menggunakan metode tertentu.
• Metode yang digunakan mungkin kualitatif,kuantitatif, survei atau kajian pustaka.
• Secara rinci metodologi tersebut digunakan untuk:
-Menjadi panduan dalam mencapai tujuan penelitian.
- Memaparkan cara yang dilakukan dalam mengumpulkan data.
-Untuk menguji keabsahan sumber data baik validitas maupun reabilitasnya

5. Kajian teori
Teori merupakan suatu perangkat pernyataan yang berkaitan satu dengan lain, yang disusun sedemikian rupa sehingga memberikan makna yang fungsional dan Fungsi teori yaitu membantu penellitian dalam menganalisis data.

6. Hasil dan Pembahasan
hasil temuan data dari lapangan,kemudian dilanjutkan dengan analisis dan pembahasan terhadap temuan data tersebut. Cara membahas temuan data menggunakan sistematika alur berfikir daar spesifik ke umum. Sampaikan adanya keterbatasan dari peneliti dalam melakukan pengumpulan data dan analisis data.

7. penutup
Bagian penutupan terdiri dari kesimpulan dan saran.
• Kesimpulan tidak boleh mengulang redaksi pada bagian hasil dan pembahasan.
• Kriteria kesimpulan yang baik

8. Daftar Pustaka
Nama : Awalinda Pangestuti
Npm : 2217051088
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

jurnal yang memuat isi PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) . sebelumnya pada orde baru komunitas Tionghoa
di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai
warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang
dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan
yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu
yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia
adalah kesamaan dimata hukum dan
pemerintahan, sehingga untuk pertama kali
DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis
Tionghoa yakni Ahok.

Beberapa teori mengenai perlindungan hukum telah dikemukakan oleh para ahli. Sebagai contoh, Setiono berpendapat bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari penguasa yang bersikap sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku agar menciptakan ketertiban dan ketenangan umum. Namun, teori yang paling relevan bagi Indonesia adalah teori yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon. Menurutnya, perlindungan hukum bagi rakyat terdiri dari tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif berarti pemerintah harus bersikap hati-hati dalam membuat keputusan dan tindakan yang mencegah pelanggaran hukum. Sedangkan bersifat represif berarti pemerintah harus bersikap tegas dalam membuat keputusan dan tindakan untuk menindak pelanggaran hukum yang telah terjadi.

Penegakan hukum diartikan oleh Sudarto (1986:32) sebagai perhatian dan penggarapan terhadap tindakan yang melanggar hukum yang sebenarnya terjadi (onrecht in actu) maupun tindakan yang mungkin melanggar hukum (onrecht in potentie). Proses penegakan hukum melibatkan pembentukan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Dalam mewujudkan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran menjadi bentuk konkrit, penegakan hukum memerlukan sebuah organisasi. Dalam hal ini, penegakan hukum mengandung supremasi nilai substansial, yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009: vii-ix).
Nama : Awalinda Pangestuti
Npm : 2217051088
Kelas : B
Jurusan : Ilmu Komputer

Vidio diatas adalah vidio yang memuat tentang Supremasi Hukum

Hukum adalah lembaga yg dapat dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat, hukum juga sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern(sekarang). Dan hukum modern kini menjadi peran atas sosial yang penting dan tentunya dicari di tengah dunia.

Dan dalam UUD NRI 1945 menjelaskan INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM kita juga perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan yang agar tercipta rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.

Reformasi 1998 yang bergulir membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum, isi dari reformasi ialah tentang demokratisasi, desentralisasi. Kini terbentuklah lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, POLICE WATCH, MAPPI.