NPM : 2217051100
KELAS : A
PRODI : S1 Ilmu Komputer
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara Indonesia yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Bela Negara tidak mengharuskan kita untuk melakukan sesuatu yang di luar kemampuan kita, namun kita dapat melakukannya sebatas kemampuan yang kita miliki. Bela Negara tidak hanya dilakukan dengan menggunakan senjata, tetapi juga dapat dilakukan dengan patuh terhadap himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar (hoax). Selain itu, Bela Negara juga harus didukung oleh pengetahuan tentang kewarganegaraan agar kita tidak melakukan kesalahan yang dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Bela Negara didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melibatkan seluruh masyarakat dengan keterlibatan berbagai pihak. Langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona, termasuk pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, himbauan untuk tidak melakukan mudik, dan pentingnya masyarakat berkontribusi dalam upaya bela Negara melalui isolasi mandiri, bantuan kepada yang rentan terkena virus, dan mematuhi himbauan pemerintah.