Posts made by Imam Muzaki

Nama : Imam Muzaki
NPM : 2217051056
Kelas : B

Dari video yang berjudul “Supremasi Hukum” oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd., bagian 1 membahas membahas tentang peran hukum dalam mewujudkan demokrasi dan pluralisme di Indonesia. Dalam konteks reformasi, hukum harus beradaptasi dengan tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut pemerintahan. Pluralisme menjadi tantangan dalam berhukum, namun hal ini harus dihadapi dengan baik agar kebhinekaan Indonesia tetap terjaga.

Selain itu, hukum juga memiliki peran penting dalam pengaturan ekonomi. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Hal ini akan mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Kesimpulannya, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan demokrasi, pluralisme, dan keteraturan di Indonesia. Peran hukum tidak hanya terbatas pada bidang hukum, namun juga memiliki dampak yang besar dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat hukum dan menjadikannya sebagai pondasi utama dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
Nama : Imam Muzaki
NPM : 2217051056
Kelas : B

Dari jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umun Daerah di Indonesia” karya Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni berisi tentang demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat dalam Pancasila. Demokrasi hakikatnya mengizinkan masyarakatnya berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal tersebut disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan pencerminan dari asas demokrasi yaitu “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dalam jurnal tersebut penulis memaparkan Peraturan UU yang mengatur tentang Pemilu, Pemilu sebagai salah satu perwakilan perwujudan demokrasi, dan pelaksanaan sila keempat sebagai sumber nilai Pemilu di Indonesia.

Namun dari hal di atas, terdapat pula berbagai kontroversi mengenai Pemilu, yaitu Pemilu Kepala Daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat karena timbulnya beragam konflik dan intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak dekatnya Pemilu atau tahun politik, banyak sekali berbagai hoax yang muncul yang digunakan untuk menjatuhkan pihak lawan, baik secara fisik maupun mental. Sementara itu peraturan tentang Pemilu Kepala Daerah terkesan kurang jelas dan multi tafsir sehingga dapat mengakibatkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.

Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia, sebagai negara yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi. Perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan Pemilu Daerah yang sekiranya dapat menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa agar tidak terdapat lagi konflik yang intepretasi yang dapat membahayakan anggota dan parlemen parpol.
Nama : Imam Muzaki
NPM : 2217051056
Kelas : B

Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan masih sangatlah terbatas. Perkembangan demokrasi pada masa revolusi kemerdekaan terbagi menjadi:
1. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Tetapi, demikrasi ini ternyata gagal karena disebabkan oleh berbagai hal, antara lain:
• Dominannya politik aliran (Partai “Islam”, Partai “Nasionalis”, dan Partai “Non-Islam”.
• Basis sosial ekonomi yang masih sangat rendah.
• Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

2. Perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)
Diwarnai dengan adanya tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu yaitu ABRI vs Soekarno vs PKI.


3. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
• Demokrasi Pancasila (Orba)
Pada demokrasi ini, 3 tahun awal kekuasaan seolah-olah disitribusikan kepada masyarakat. Namun setelah itu, kekuasaan menjadi dominan terhadap ABRI, birokrastisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi parpol, campur tangan pemerintah dalam persoalan parpol dan publik, dan masa mengembang, monolitasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non-pemerintahan.


4. Perkembangan Demokrasi pada Masa Reformasi (1998-Sekarang)
Demokrasi yang diterapkan pada masa reformasi ini adalah demokrasi Pancasila dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer. Karakteristik dari demokrasi era reformasi ini adalah:
• Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis daripada yang sebelumnya.
• Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
• Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
• Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
Nama : Imam Muzaki
NPM : 2217051056
Kelas : B

Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019” karya R. Siti Zuhro adalah jurnal tersebut membahas tentangtantangan konsolidasi demokrasi dalam pemilu presiden yang dilaksanakan pada tahun 2019. Pembangunan demokrasi yang terjadi di Indonesia yang tergambar dalam pilpres masih banyak mengalami masalah.
Selama 21 tahun sistem demokrasi Indonesia berjalan hingga kini masih saja banyak terdapat masalah kepastian politik yang terasa semakin menjauh seiring dengan hadirnya keriuhan, kegaduhan, penistaan agama, isu toleransi, masalah kebhinekaan yang menimbulkan konflik/sengketa dan silang pendapat serta berita-berita hoax yang muncul tanpa henti
Belum lagi masalah fungsi parpol yang tidak maksimal. Banyak parpol gagal dalam proses kaderisasi. Mereka (parpol) lebih mementingkan pamor daripada tanggungjawab dalam membina negara dan aspirasi rakyat. Hal itu terbukti dengan maraknya banyak parpol yang memilih mencalonkan kalangan selebritis sebagai caleg agar mendapat vote getter.