Kiriman dibuat oleh Eriza Tri Sativa

Nama : Eriza Tri Sativa
NPM : 2217051159
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pembelajaran tentang berbagai nilai dan prinsip yang berasal dari luar ideologi dan nilai-nilai bangsa Indonesia. Untuk menjadi demokrasi yang matang, demokrasi Indonesia dapat berjalan seiring dengan penguatan nasionalisme berdasarkan empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Pendidikan kewarganegaraan yang humanis dan partisipatif diharapkan dapat menjadi laboratorium penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang diintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila, landasan filosofis negara, yang diharapkan dapat menjadi faktor utama pembentukan kesukuan Indonesia.
Nama : Eriza Tri Sativa
NPM : 2217051159
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan aspek sebagai warga negara untuk usaha sadar menyiapkan rasa cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara dan melatih berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.

Landasan ideal dan hukum PKn meliputi; Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU No.20 Tahun 1982, UU No.20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI No.43 Tahun 2006.

Sumber hirotis, sosiologis dan politik PKn meliputi; Substansi, Diberlakukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa negara; dan Dokumen kurikulum.

Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa negara, masa depan pendidikan kewarganegaraan ini sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.