Nama : Rimba Jati Dwi Djatmiko
NPM : 2217051069
Kelas : B
Dalam Jurnal “Demokrasi Sebagai Wujud Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia” oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni dari Universitas Merdeka Malang membahas bagaimana demokrasi sebagai representasi implementasi nilai-nilai Sila IV Pancasila dapat diterapkan pada pemilihan kepala daerah di Indonesia
Indonesia mengikuti sistem demokrasi di mana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Dalam proses implementasinya, demokrasi Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan dan penyesuaian dari Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Pemerintahan, Demokrasi Pancasila hingga pada tahap reformasi saat ini. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat berhak memilih wakil dan pemimpinnya. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat pancasila yaitu nilai kerakyatan dimana pemerintahan bersifat konsultatif dan representatif. Sebagai wujud dari sistem demokrasi kuartener, Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum dimana rakyat dapat memilih langsung wakil dan pemimpinnya. Pemilihan parlemen Indonesia telah diselenggarakan sebanyak 12 kali, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019.
Secara empiris, sistem pemerintahan demokrasi Indonesia masih relatif baru lahir. Akibatnya, demokrasi Indonesia, khususnya pemilu, terus dikotori oleh berbagai pelanggaran dan degradasi dalam pelaksanaannya serta tidak mencerminkan demokrasi berdasarkan aspek diskusi, diskusi, dan representasi. Dalam review mereka, penulis memilih manajer regional sebagai subjek penelitian. Penulis berpendapat bahwa pemilu tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam perintah keempat. Beberapa permasalahan muncul dalam proses pelaksanaannya, antara lain penunjukan kepala daerah sebagai boneka partai dan ketidakjelasan penafsiran undang-undang pemilu yang mengatur pengangkatan kepala daerah secara mandiri. Dengan menamai bonekanya, sebuah partai politik dapat dengan mudah mengubah posisinya di pemerintahan daerah. Di sisi lain, calon daerah merdeka harus membayar “es krim” kepada partai politik untuk mengikuti pilkada. Sebagai contoh adalah dari sisi internal partai politik, dimana pemilihan partai politik hanya berdasarkan arahan dari ketua partai politik melalui penunjukan langsung.
Akhirnya, semua bentuk pragmatisme kecil seperti ekspektasi investasi dan keuntungan, hutang, nepotisme, dll. harus disingkirkan dari sistem demokrasi, karena hak dan kedaulatan rakyat tidak diukur dengan uang. Partai peserta pemilu parlemen, khususnya pemilu provinsi, harus melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Agar Indonesia dapat berkembang menjadi demokrasi yang matang untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang bernafaskan Pancasila.
NPM : 2217051069
Kelas : B
Dalam Jurnal “Demokrasi Sebagai Wujud Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia” oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni dari Universitas Merdeka Malang membahas bagaimana demokrasi sebagai representasi implementasi nilai-nilai Sila IV Pancasila dapat diterapkan pada pemilihan kepala daerah di Indonesia
Indonesia mengikuti sistem demokrasi di mana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Dalam proses implementasinya, demokrasi Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan dan penyesuaian dari Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Pemerintahan, Demokrasi Pancasila hingga pada tahap reformasi saat ini. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat berhak memilih wakil dan pemimpinnya. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat pancasila yaitu nilai kerakyatan dimana pemerintahan bersifat konsultatif dan representatif. Sebagai wujud dari sistem demokrasi kuartener, Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum dimana rakyat dapat memilih langsung wakil dan pemimpinnya. Pemilihan parlemen Indonesia telah diselenggarakan sebanyak 12 kali, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019.
Secara empiris, sistem pemerintahan demokrasi Indonesia masih relatif baru lahir. Akibatnya, demokrasi Indonesia, khususnya pemilu, terus dikotori oleh berbagai pelanggaran dan degradasi dalam pelaksanaannya serta tidak mencerminkan demokrasi berdasarkan aspek diskusi, diskusi, dan representasi. Dalam review mereka, penulis memilih manajer regional sebagai subjek penelitian. Penulis berpendapat bahwa pemilu tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam perintah keempat. Beberapa permasalahan muncul dalam proses pelaksanaannya, antara lain penunjukan kepala daerah sebagai boneka partai dan ketidakjelasan penafsiran undang-undang pemilu yang mengatur pengangkatan kepala daerah secara mandiri. Dengan menamai bonekanya, sebuah partai politik dapat dengan mudah mengubah posisinya di pemerintahan daerah. Di sisi lain, calon daerah merdeka harus membayar “es krim” kepada partai politik untuk mengikuti pilkada. Sebagai contoh adalah dari sisi internal partai politik, dimana pemilihan partai politik hanya berdasarkan arahan dari ketua partai politik melalui penunjukan langsung.
Akhirnya, semua bentuk pragmatisme kecil seperti ekspektasi investasi dan keuntungan, hutang, nepotisme, dll. harus disingkirkan dari sistem demokrasi, karena hak dan kedaulatan rakyat tidak diukur dengan uang. Partai peserta pemilu parlemen, khususnya pemilu provinsi, harus melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Agar Indonesia dapat berkembang menjadi demokrasi yang matang untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang bernafaskan Pancasila.