Kiriman dibuat oleh Angga Bagus Susilo

Nama : Angga Bagus Susilo
NPM : 2217051064
Kelas : B

Berikut adalah analisi jurnal yang berjudul “Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara” :

Tidak transparasi serta kurang tegasnya aparat hukum terhadap kasus Penistaan agama oleh Gubernur Basuki Thahaja Purnama membuat masyarakat melakukan demonstrasi dan mengawal proses hukum.Meskipun pada akhirnya proses hukum berjalan lancar dan keputusan hakim murni didasari pertimbangan hukum, bukan karena tekanan masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa penegakkan hukum di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan bukan hanya pada sistem melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum. Maka dari itu diperlukan upaya bersama dari masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum dan membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dalam menegakkan keadilan di Indonesia.
Nama : Angga Bagus Susilo
NPM : 2217051064
Kelas : B

Berikut adalah analisi saya terhadap video yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 1":

Supremasi hukum adalah prinsip yang mengatur bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua orang dan lembaga, termasuk pemerintah dan warga negara. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada hukum yang ada dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik, kekuasaan, atau hubungan sosial. Ini berarti bahwa tidak ada orang atau kelompok yang di atas atau di bawah hukum. Prinsip ini penting untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam sebuah negara, karena semua orang dianggap setara di depan hukum dan tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum. Beberapa contoh dari supremasi hukum meliputi perlakuan yang sama bagi pejabat pemerintah dan institusi, penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan memegang teguh prinsip supremasi hukum, suatu negara dapat menciptakan lingkungan yang stabil, aman, dan adil bagi semua warga negaranya.
Nama : Angga Bagus Susilo
NPM : 2217051064
Kelas : B

Berikut adalah analisis saya terhadap video yang berjudul "Perkembangan Demokrasi di Indonesia":

Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas, hanya berupa majalah dan koran seperti tempo.

Demokrasi parlementer (1945-1959)
Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Namun demokrasi parlamenter gagal dikarenakan dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik, basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah dan persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu yaitu ABRI, Presiden Soekarno, dan PKI.

Pemerintahan Masa Orde Baru
Diberlakukannya Demokrasi Pancasila, dimana kekuasaan berada ditangan rakyat. Namun hal tersebut tidaklah permanen, karena setelah 3 tahun berlalu, terjadi banyak polemik seperti peranan ABRI lebih dominan, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, campur tangan pemerintah dalam parpol, terjadinya krisis ekonomi, terjadinya tragedi trisakti, kerusuhan dan penjarahan massal

Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Perbedaannya seperti pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya, rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka., sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
Nama : Angga Bagus Susilo
NPM : 2217051064
Kelas : B

Berikut adalah hasil analisis saya terhadap jurnal yang berjudul “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA ” :

Sila Keempat Pancasila merupakan nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. jurnal ini menekankan pentingnya musyawarah dalam mencapai mufakat demi kepentingan bersama, dengan mengutamakan semangat kekeluargaan dan mengambil keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menghargai nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Pemilihan kepala daerah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebebasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri. Namun, ada problematika yang timbul, yaitu sebagian warga mempertanyakan apakah pemilihan kepala daerah adalah pemilihan umum (general election). Pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2) UUD RI Tahun 1945, tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mensyaratkan belaka pada pemilihan secara demokratis.

Poin penting yang diungkapkan dalam jurnal ini adalah pentingnya penerapan nilai demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam pelaksanaan pilkada di Indonesia, serta peran partai politik dalam proses pelaksanaannya. jurnal ini memberikan pandangan kritis terhadap permasalahan dalam pelaksanaan pilkada di Indonesia dan memberikan solusi dengan menekankan pentingnya nilai-nilai demokrasi dan Pancasila dalam pelaksanaannya.
Nama : Angga Bagus Susilo
NPM : 2217051064
Kelas : B

Berikut adalah analisis saya terhadap jurnal yang berjudul "DINAMIKA SOIAL POLITIK MENJELANG PEMILU SERENTAK 2019":

Kondisi konsolidasi demokrasi di Indonesia yang masih fluktuatif dan belum berjalan secara regular disebabkan karena pilar-pilar penting demokrasi seperti pemilu, partai politik, civil society, dan media massa belum berfungsi secara efektif dan maksimal. Pemilu sebagai salah satu pilar penting demokrasi diperlukan untuk suksesi kepemimpinan dan mengoreksi kinerja pemerintahan. Namun, beberapa masalah selama tahapan-tahapan pilpres tidak mendapatkan solusi yang konkrit dan memadai, seperti politisasi identitas, perebutan suara Muslim, permasalahan parpol, dan kentalnya politisasi birokrasi.

Ketidakmampuan stakeholders terkait pemilu dan elemen kekuatan lainnya seperti civil society, elite/aktor, media massa, dan medsos dalam melakukan peran pentingnya menjadi hambatan utama dalam proses pendalaman demokrasi/konsolidasi demokrasi. Oleh karena itu, kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi, penyelenggara pemilu, dan institusi penegak hukum perlu ditingkatkan. Trust building menjadi suatu keniscayaan dalam proses deepening democracy/konsolidasi demokratisasi.

Proses pendalaman demokrasi/konsolidasi demokrasi memerlukan peran penting stakeholders terkait pemilu dan elemen kekuatan lainnya seperti civil society, elite/aktor, media massa, medsos, dan lembaga survey. Independensi, kedewasaan, dan partisipasi kekuatan-kekuatan sosial tersebut sangat diperlukan. Semua stakeholders terkait pemilu perlu bersinergi secara profesional untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap hasil pilpres. Kesuksesan dan tidaknya pemilu serta konflik yang muncul sangat bergantung pada tinggi-rendahnya tingkat kepercayaan rakyat.