Posts made by Raihan Rifandi

Nama: Raihan Rifandi
NPM: 2217051043
Kelas: B

Dalam video tersebut, pemateri menjelaskan bahwa hukum muncul dalam berbagai bentuk sebagai sebuah konsep yang dipercaya untuk mengatur dan menjalankan tugas negara serta mengatur kehidupan masyarakat. Meskipun kehidupan masyarakat pada masa lalu diatur oleh hukum alam yang sederhana, dengan kompleksitas negara dan masyarakat modern saat ini, kepatuhan kepada customary law atau interaction law saja tidak lagi dikatakan cukup. Hukum telah berkembang menjadi sebuah tatanan yang disusun dengan sengaja, seperti halnya hukum modern yang kita kenal saat ini. Dengan kemajuan yang terjadi pada era modern ini, kehidupan berbangsa dan bernegara membutuhkan struktur hukum yang kuat dan baru sebagai landasan dan sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang sangat penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, "Indonesia adalah negara hukum". Sebagai upaya untuk memanfaatkan IPTEK dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia, kita perlu membangun sebuah negara hukum yang berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga terciptanya negara yang mampu memberikan kehidupan yang sejahtera bagi rakyatnya. Di sisi lain, Indonesia berpotensi menjadi tempat perlindungan bagi para koruptor untuk melakukan self defence dengan memanfaatkan layanan pengacara untuk memutarbalikkan hukum di negara ini. Pendekatan hukum yang salah dapat menimbulkan output dan pelaksanaan yang salah juga, karena tidak melibatkan penafsiran undang-undang yang tepat.

Proses reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Prinsip-prinsip reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil associate telah membuka pintu bagi khayalak publik untuk ikut berpatisipasi dalam pengawasan dan penyorotan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Sebagai hasilnya, terbentuklah organisasi-organisasi non-pemerintah seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Nama: Raihan Rifandi
NPM: 2217051043
Kelas: B
Prodi: Ilmu Komputer

Artikel berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA” oleh M. Husein Maruapey tersebut mengekspos seorang pejabat politik sekaligus Gubernur non-aktif Jakarta, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok yang terjerat kasus penistaan agama yang memantik amarah umat Islam di Indonesia. Amarah tersebut akhirnya dapat diredam dengan resmi dijadikannya Ahok sebagai tersangka kasus peninstaan agama oleh Polri. Polri sebagai lembaga penegak hukum dinilai tidak aktif, tidak efektif dan tidak komprehensif dalam menindaklanjuti kasus tersebut secara cepat sehingga membuat umat Islam meragukan transparansi, netralitas dan akuntabilitas lembaga kepolisian dalam menangani kasus tersebut yang dimana terdakwa masih berstatus Gubernur kala itu. Keraguan tersebut disalurkan melalui aksi damai yang dilakukan oleh mayoritas umat muslim Muslim pada tanggal 4 November 2016 untuk mengawal jalannya kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok tersebut.

Kasus ini memperlihatkan secara terang-terangan bahwa adanya ketidakseimbangan dalam ekosistem penegakan hukum di Indonesia. Tindakan lembaga kepolisian tersebut menyalahi aturan Pasal 27 UUD 1945 yang dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”. Polri dalam hal ini diminta untuk tidak bersikap bias dan condong ke pihak manapun, karena persoalan agama merupakan isu yang sensitif apalagi dengan kondisi Indonesia yang notabene memiliki keberagaman yang tinggi. Pada akhirnya, kasus penistaan agama ini hanyalah satu dari sepersekian ribu kasus lainnya yang mengindikasikan bobroknya penegakan hukum dan kualitas sumber daya manusia yang menjalakankan hukum. Terlepas dari status, jabatan, dan pencapaian yang dimiliki seseorang, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa adanya intervensi dan pengaruh sosial maupun politik.
Nama: Raihan Rifandi
NPM: 2217051043
Kelas: B
Prodi: Ilmu Komputer

Berdasarkan penjelasan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. pada video tersebut, saya dapat menarik konklusi bahwasanya

Dengan kematian orde baru dan bangkitnya masa reformasi, menjadi angin segar bagi demokrasi dan pluralisme di Indonesia. Dibalik perubahan, pasti ada tantangan. Pemerintahan sebelumnya yang bersifat otoriter dan sentralisme, memberikan warisan pekerjaan rumah yang menumpuk bagi bangsa Indonesia pada saat ini. Dengan meningkatnya nilai demokrasi, maka meningkat juga partisipasi dan kontrol masyarakat dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang berarti terdapat banyak juga kepentingan dan tujuan perorangan atau sekelompok orang didalamnya. Negara Indonesia yang memiliki hukum dan norma yang berlaku di masyarakat, baik yang bersumber dari hukum adat maupun agama, harus menerapkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, tantangan pluralisme dalam berhukum dapat diatasi dengan saksama.

Narasumber menyatakan bahwa hukum dapat diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian sebagai upaya untuk merealisasikan pembukaan UUD 1945 aliena keempat yang sejalan lurus dengan tujuan supremasi hukum, bukan sebaliknya yang dapat menghambat kemajuan bangsa.