Nama: Raihan Rifandi
NPM: 2217051043
Kelas: B
Dalam video tersebut, pemateri menjelaskan bahwa hukum muncul dalam berbagai bentuk sebagai sebuah konsep yang dipercaya untuk mengatur dan menjalankan tugas negara serta mengatur kehidupan masyarakat. Meskipun kehidupan masyarakat pada masa lalu diatur oleh hukum alam yang sederhana, dengan kompleksitas negara dan masyarakat modern saat ini, kepatuhan kepada customary law atau interaction law saja tidak lagi dikatakan cukup. Hukum telah berkembang menjadi sebuah tatanan yang disusun dengan sengaja, seperti halnya hukum modern yang kita kenal saat ini. Dengan kemajuan yang terjadi pada era modern ini, kehidupan berbangsa dan bernegara membutuhkan struktur hukum yang kuat dan baru sebagai landasan dan sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang sangat penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, "Indonesia adalah negara hukum". Sebagai upaya untuk memanfaatkan IPTEK dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia, kita perlu membangun sebuah negara hukum yang berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga terciptanya negara yang mampu memberikan kehidupan yang sejahtera bagi rakyatnya. Di sisi lain, Indonesia berpotensi menjadi tempat perlindungan bagi para koruptor untuk melakukan self defence dengan memanfaatkan layanan pengacara untuk memutarbalikkan hukum di negara ini. Pendekatan hukum yang salah dapat menimbulkan output dan pelaksanaan yang salah juga, karena tidak melibatkan penafsiran undang-undang yang tepat.
Proses reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Prinsip-prinsip reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil associate telah membuka pintu bagi khayalak publik untuk ikut berpatisipasi dalam pengawasan dan penyorotan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Sebagai hasilnya, terbentuklah organisasi-organisasi non-pemerintah seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
NPM: 2217051043
Kelas: B
Dalam video tersebut, pemateri menjelaskan bahwa hukum muncul dalam berbagai bentuk sebagai sebuah konsep yang dipercaya untuk mengatur dan menjalankan tugas negara serta mengatur kehidupan masyarakat. Meskipun kehidupan masyarakat pada masa lalu diatur oleh hukum alam yang sederhana, dengan kompleksitas negara dan masyarakat modern saat ini, kepatuhan kepada customary law atau interaction law saja tidak lagi dikatakan cukup. Hukum telah berkembang menjadi sebuah tatanan yang disusun dengan sengaja, seperti halnya hukum modern yang kita kenal saat ini. Dengan kemajuan yang terjadi pada era modern ini, kehidupan berbangsa dan bernegara membutuhkan struktur hukum yang kuat dan baru sebagai landasan dan sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang sangat penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, "Indonesia adalah negara hukum". Sebagai upaya untuk memanfaatkan IPTEK dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia, kita perlu membangun sebuah negara hukum yang berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga terciptanya negara yang mampu memberikan kehidupan yang sejahtera bagi rakyatnya. Di sisi lain, Indonesia berpotensi menjadi tempat perlindungan bagi para koruptor untuk melakukan self defence dengan memanfaatkan layanan pengacara untuk memutarbalikkan hukum di negara ini. Pendekatan hukum yang salah dapat menimbulkan output dan pelaksanaan yang salah juga, karena tidak melibatkan penafsiran undang-undang yang tepat.
Proses reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Prinsip-prinsip reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil associate telah membuka pintu bagi khayalak publik untuk ikut berpatisipasi dalam pengawasan dan penyorotan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Sebagai hasilnya, terbentuklah organisasi-organisasi non-pemerintah seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.