Posts made by Farid sidhiq saputra

Nama : Farid Sidhiq s
Npm : 2257051028
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Analisis jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey menyoroti beberapa isu penting. Dalam jurnal ini, dibahas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di mana ia menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Jurnal ini juga mengulas demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016, yang bertujuan agar polisi menetapkan Ahok sebagai pelaku penistaan terhadap Alquran. Kapolri Jend Tito Karnavian mengakui adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Jurnal ini menekankan pentingnya peran Negara dalam melindungi warganya dari tindakan yang melanggar hukum dan memperlakukan semua warga negara dengan adil dan bijaksana sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945.

Selanjutnya, jurnal ini juga membahas perjuangan komunitas Tionghoa di Indonesia dalam memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara, termasuk hak politik yang dijamin oleh undang-undang. Ahok, sebagai seorang gubernur dari komunitas Tionghoa, menjadi fokus perhatian dalam jurnal ini karena kepemimpinannya yang tegas dan agresif. Meskipun mendapat keraguan saat terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, kampanye Ahok untuk mendorong transparansi di negara dengan tingkat korupsi tinggi seperti Indonesia telah memperoleh dukungan publik yang kuat. Jurnal ini juga membahas tantangan dan harapan terkait kepemimpinan yang ideal, yang harus tegas, cerdas, humanis, dan berpihak pada rakyat.

Selain itu, jurnal ini mengangkat isu serius mengenai penegakan hukum di Indonesia yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Jokowi. Meskipun upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mereformasi sistem hukum dan mendirikan lembaga-lembaga baru, seperti lembaga antikorupsi, tingkat kejahatan dan permasalahan hukum seperti korupsi dan pemerasan masih tetap ada. Kurangnya kepercayaan pada aparat penegak hukum dan maraknya suap serta ketidakjujuran dalam birokrasi menjadi faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut. Penulis menyarankan agar pemerintah mengatasi masalah ini guna mendapatkan kembali kepercayaan dan rasa hormat dari rakyat serta memastikan bahwa negara tetap menjunjung tinggi hak-hak semua warga negara sesuai dengan jaminan konstitusi.
nama : Farid Sidhiq S
Npm : 2257051028
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Dalam video tersebut, dibahas mengenai peran hukum dalam mengatur dan mengorganisir negara dan masyarakat, dengan fokus pada Indonesia. Poin penting yang disoroti adalah pentingnya negara menjadi negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan kemajuan dan kebahagiaan rakyatnya. Dalam UUD 1945, Indonesia secara resmi diakui sebagai negara hukum, yang mengandung makna bahwa hukum menjadi landasan utama dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Dalam era Reformasi tahun 1998, terjadi perubahan signifikan dalam sejarah hukum Indonesia, termasuk demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi mengarah pada transisi menuju rezim politik yang lebih demokratis, sementara desentralisasi melibatkan penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan prinsip otonomi. Video juga menyoroti pembangunan masyarakat madani, yang merujuk pada pembangunan masyarakat yang partisipatif, responsif, dan menghormati supremasi hukum. Keberadaan lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) menunjukkan adanya perhatian terhadap pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam sistem hukum. Secara keseluruhan, video tersebut menggarisbawahi pentingnya negara menjadi negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi, dengan tujuan untuk memperbaharui kehidupan rakyatnya, mengatasi korupsi, serta mendorong partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam sistem hukum.
Nama : Farid Sidhiq S
Kelas : B
Npm: 2257051028
Prodi : illmu komputer

Dalam video "Supremasi Hukum bagian 1", dibahas pentingnya memperkuat sistem hukum dalam mendukung demokrasi, pluralisme, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Video ini menyoroti bahwa tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institusi semakin kuat dan bahwa infrastruktur hukum yang kuat diperlukan untuk memastikan keberagaman dalam berhukum dan menjaga keamanan negara. Video ini juga mengkritik masa lalu Indonesia yang ditandai dengan sentralisme otoriter yang menghalangi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan dan perlu ada upaya untuk memperkuat infrastruktur hukum dan keteraturan, serta menekankan pentingnya memosisikan hukum sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Video ini juga menegaskan bahwa investor akan lebih dulu menginginkan adanya kepastian dalam infrastruktur hukum sebelum mempertimbangkan faktor-faktor lain. Akhirnya, video ini menambahkan kutipan dari Albert Einstein untuk menegaskan pentingnya hukum dan keteraturan sebagai dasar pertahanan suatu negara. Secara keseluruhan, video ini menguraikan bahwa sistem hukum yang kuat dan adil sangat penting bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan untuk menjaga keamanan negara, serta menekankan pentingnya demokrasi, pluralisme, dan partisipasi masyarakat dalam memperkuat infrastruktur hukum.
nama : farid sidhiq s
npm : 2257051028
kelas : b

hasil analisis saya dari jurnal yang berjudul "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" dan menyimpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk nilai-nilai pada sila keempat Pancasila. Salah satu contohnya adalah pemilihan umum yang didasarkan pada nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Pilkada adalah contoh nyata dari demokrasi di daerah yang dapat diwujudkan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, dengan tujuan mengedepankan kepentingan rakyat dan negara.

Namun, masih ada banyak elemen politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi, seperti pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasarkan instruksi ketua umum partai politik dengan cara penunjukkan langsung. Hal ini dapat membuka celah untuk pelanggaran nilai demokrasi dan berdampak pada kebijakan kepala daerah yang terpilih. Sayangnya, tindakan ini tidak memiliki sanksi di negara kita dan peraturan mengenai pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang juga masih ambigu dan multi-interpretasi. Oleh karena itu, diperlukan penegasan dan perbaikan dalam peraturan mengenai pemilihan umum. Dengan mekanisme pemilu yang tepat, dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Tujuan dari demokrasi dalam pilkada adalah terciptanya calon pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat untuk memimpin daerah mereka.
Nama : Farid sidhiq s
Npm : 2257051028
Kelas: b

1.Perkembangan Demokrasi pada Masa Revolusi Kemerdekaan
pada masa ini demokrasinya sangat terbatas. Selain itu terdapat pers yang mendukung revolusi kemerdekaan di antaranya adalah Tempo.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena semakin banyaknya elemen demokrasi yang diterapkan dalam politik di Indonesia. Namun, terdapat sisi negatifnya yaitu Dominannya politik aliran, sehingga konsekuensinya yaitu pengelolaan konflik. Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah. Proses politik yang sedang berjalan tidak disukai oleh presiden Soekarno dan para Angkatan Darat.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada masa ini, politik diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu ABRI, Soekarno, PKI.
4.Perkembangan Demokrasi Pemerintahan Orde Baru
Pada tiga tahun awal masa pemerintahan, kekuasaan terlihat seperti akan didistribusikan kepada kekuatan kemasyarakatan. Namun, setelah tiga tahun, terjadinya dominan peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan public, terjadinya masa mengambang molitisasi ideologi negara, dan inkorporasi Lembaga nonpemerintah.
5. Demokrasi pada masa Reformasi (1998 – sekrang)
Demokrasi yang diterapkan pada masa reformasi adalah demokrasi Pancasila, tentu karakteristik yang dipakai berbeda dengan order baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer yang terjadi pada tahun 1945-1959.