Nama : Farid Sidhiq s
Npm : 2257051028
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer
Analisis jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey menyoroti beberapa isu penting. Dalam jurnal ini, dibahas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di mana ia menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Jurnal ini juga mengulas demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016, yang bertujuan agar polisi menetapkan Ahok sebagai pelaku penistaan terhadap Alquran. Kapolri Jend Tito Karnavian mengakui adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Jurnal ini menekankan pentingnya peran Negara dalam melindungi warganya dari tindakan yang melanggar hukum dan memperlakukan semua warga negara dengan adil dan bijaksana sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945.
Selanjutnya, jurnal ini juga membahas perjuangan komunitas Tionghoa di Indonesia dalam memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara, termasuk hak politik yang dijamin oleh undang-undang. Ahok, sebagai seorang gubernur dari komunitas Tionghoa, menjadi fokus perhatian dalam jurnal ini karena kepemimpinannya yang tegas dan agresif. Meskipun mendapat keraguan saat terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, kampanye Ahok untuk mendorong transparansi di negara dengan tingkat korupsi tinggi seperti Indonesia telah memperoleh dukungan publik yang kuat. Jurnal ini juga membahas tantangan dan harapan terkait kepemimpinan yang ideal, yang harus tegas, cerdas, humanis, dan berpihak pada rakyat.
Selain itu, jurnal ini mengangkat isu serius mengenai penegakan hukum di Indonesia yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Jokowi. Meskipun upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mereformasi sistem hukum dan mendirikan lembaga-lembaga baru, seperti lembaga antikorupsi, tingkat kejahatan dan permasalahan hukum seperti korupsi dan pemerasan masih tetap ada. Kurangnya kepercayaan pada aparat penegak hukum dan maraknya suap serta ketidakjujuran dalam birokrasi menjadi faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut. Penulis menyarankan agar pemerintah mengatasi masalah ini guna mendapatkan kembali kepercayaan dan rasa hormat dari rakyat serta memastikan bahwa negara tetap menjunjung tinggi hak-hak semua warga negara sesuai dengan jaminan konstitusi.
Npm : 2257051028
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer
Analisis jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey menyoroti beberapa isu penting. Dalam jurnal ini, dibahas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di mana ia menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Jurnal ini juga mengulas demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016, yang bertujuan agar polisi menetapkan Ahok sebagai pelaku penistaan terhadap Alquran. Kapolri Jend Tito Karnavian mengakui adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Jurnal ini menekankan pentingnya peran Negara dalam melindungi warganya dari tindakan yang melanggar hukum dan memperlakukan semua warga negara dengan adil dan bijaksana sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945.
Selanjutnya, jurnal ini juga membahas perjuangan komunitas Tionghoa di Indonesia dalam memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara, termasuk hak politik yang dijamin oleh undang-undang. Ahok, sebagai seorang gubernur dari komunitas Tionghoa, menjadi fokus perhatian dalam jurnal ini karena kepemimpinannya yang tegas dan agresif. Meskipun mendapat keraguan saat terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, kampanye Ahok untuk mendorong transparansi di negara dengan tingkat korupsi tinggi seperti Indonesia telah memperoleh dukungan publik yang kuat. Jurnal ini juga membahas tantangan dan harapan terkait kepemimpinan yang ideal, yang harus tegas, cerdas, humanis, dan berpihak pada rakyat.
Selain itu, jurnal ini mengangkat isu serius mengenai penegakan hukum di Indonesia yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Jokowi. Meskipun upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mereformasi sistem hukum dan mendirikan lembaga-lembaga baru, seperti lembaga antikorupsi, tingkat kejahatan dan permasalahan hukum seperti korupsi dan pemerasan masih tetap ada. Kurangnya kepercayaan pada aparat penegak hukum dan maraknya suap serta ketidakjujuran dalam birokrasi menjadi faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut. Penulis menyarankan agar pemerintah mengatasi masalah ini guna mendapatkan kembali kepercayaan dan rasa hormat dari rakyat serta memastikan bahwa negara tetap menjunjung tinggi hak-hak semua warga negara sesuai dengan jaminan konstitusi.