Posts made by M Nurfaiz Satriani Azra

Nama : M Nurfaiz Satriani Azra
NPM : 2217051001
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan banyak PR yang menumpuk bagi masyarakat Indonesia. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh para jajangan dengan cara per hukum masa lalu, dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik.
Sehingga seluruh permasalahan negara harus di atasi oleh Lembaga negara baik Legislatif. Eksekutif, maupun yudikatif, secara bekerja sama demi kesejahteraan bangsa. Hilangnya penerapan semboyan negara yaitu “Bhinneka Tunggal Ika” diakibatkan sentralisasi yang otoriter sehingga membuat Sebagian budaya masyarakat menghilang. Sehingga pada masa revolusi ini, prularisme dalam hukum muncul sebagai tantangan karena tenggelamnnya Kebhinnekaan pada masa lalu.
Untuk mensejahterakan masyaraka, mengurangi kemiskinan, penganguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perkonomian. Oleh karena itu dibutuhkan penguatan dan pematangan hukum-hukum yang mengatur tentang para investor yang dapt di andalkan supaya mereka mau menanamkan sahamnya di Indonesia lebih lama.
Nama : M Nurfaiz Satriani Azra
NPM : 2217051001
Kelas : B

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi yang dimaan secara hakikat mengizinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang disepakati oleh masyarakat Indonesia sehingga sangat penting untuk mengevaluasi ulang apakah prinsip-prinsip demokrasi ada dalam pemilihan umum di Indonesia, terutama dalam keterkaitannya dalam sila keempat dalam Pancasila yang dimana merupakan pencerminan dalam asas demokrasi. Indonesia diharapkan dapat mempertahankan nilai-nilai pancasila dan demokrasi dalam pelaksanaan prosedur berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pengaturan sistem pemilihan umum, karena Indonesia merupakan negara demokrasi.
Meskipun pancasila dalam sila keempat merupakan cerminan dalam asas demokrasi, namun masih bisa dibilang belum dapat mencerminkan sepenuhnya dalam pemilihan umum daerah Indonesia. Hal ini disebabkan adanya beragam konfil dan munculnya berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Sementara itu pula pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu dibutuhkan suatu kejelasan dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Kita sebagai warga negara yang taat pada hukum yang ada menginginkan kestabilan pemerintahan di Indonesia oleh karena itu kita harus melakukan pemilihan yang berlangsung dan mendukung calon secara adil dan sewajarnya. Namun kita sebagai warganegara juga tidak boleh menjatuhkan suatu pihak yang tidak kita pilih dalam pemilihan umum tersebut karena hal tersebut hanya menimbulkan suatu konflik yang membuat disintegrasi bangsa.
Nama : M Nurfaiz Satriani Azra
NPM : 2217051001
Kelas : B

Dalam yang berjudul “Perkembangan Demokrasi di Indonesia” dan dibuat oleh Syannur Asyadi, terdapat 5 masa dalam perkembangan demokrasi di Indonesia yaitu :
1. Pada masa revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa ini masih sangat terbatas dan pada masa tersebut pers yang mendukung masihlah majalah dan koran .
2. Pada masa demokrasi Parlementer
Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Namun, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa hal seperti dominannya politik aliran, basis ekonomi yang masih lemah pada saat itu, dan ketikdaksenagnan presiden dan kalangan AD terhadap politik yang berjalan.
3. Masa demokrasi terpimpin
Politik pada masa ini diwarnai dengan tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik utama pada masa itu seperti Abri, Soekarno dan PKI.
4. Masa demokrasi dalam pemerintahan orde baru
Pada tiga tahun awal demokrasi ini kekuasaan seolah-olah didistribusikan kepada kekuatan masyatakat namun seletah tiga tahun dominannya peran ABRI, birokrasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik dan masih banyak lagi.
5. Demokrasi pada masa reformasi
Demokrasi ini merupakan demokrasi Pancasila. Memiliki karakteristik yang berbeda dari masa orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer dan diawali dengan turunnya soeharto dari kursi kepresidenan. Karakterisitik dari demokrasi ini yaitu pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis, rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pusat sampai tingkat desa, pola rekruitmen politik dilakukan secara terbuka, dan Sebagian besar hak dasar bisa terjamin.
Nama : M Nurfaiz Satriani Azra
NPM : 2217051001
Kelas : B

Ada beberapa hal yang saya dapat sampaikan setelah menonton video yang berjudul “ Demokrasi Itu Gaduh, tapi Kenapa Bertahan dan Dianut Banyak Negara?”
pak Adi Prayitno mengatakan “demokrasi itu memang tempat yang berisik dan bising ataupun ribut namun selama kebisingan tersebut masih dalam konteks koridor demokrasi yang prosedural, saya kira tidak ada persoalan ” ini menandakan bahwa demokrasi itu merupakan tempat dimana banyak orang membicarakan suatu hal dengan konteks koridor demokrasi yang procedural tidak menjadikan masalah terhadap negara.
Dalam video tersebut juga tetulis sistem demokrasi dipilih oleh banyak negara karena negara yane memiliki sistem demokrasi yang baik dapat mempertahakan keamanan dan keamkmuran dalam jangka panjang, selain itu juga demokrasi dianggap efektif dalam mewujudkan kesetaraan, mengurangi konflik dan meningkatkan partisipasi publik serta negara yang menganut sistem ini memiliki skor penegakan HAM yang paling tinggi dan memiliki angka harapan hidup yang tinggi. Hal ini dikarenakan masyarakat yang tinggal dalam sistem pemerintahan ini lebih merasakan kebebasan dalam segala aspek kehidupan, dan juga sistem demokrasi bisa dibilang memiliki angka kasus korupsi yang lebih kecil dari sistem lainnya.
Meskipun demokrasi memiliki banyak keuntungan namun beberapa analisis mengatakan demokrasi berada dalam fase krisis yang membuat nilai positif dari sistem ini mulai perlahan memburuk yaitu mulai dari rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah dan politikus, menurunnya jumlah keanggotaan partai politik hingga regulasi pemerintah yang dianggap tidak memiliki transparansi.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, izin memperkenalkan diri nama saya M Nurfaiz Satriani Azra dengan NPM 2217051001.

saya ingin mengajukan sebuah pertanyaan mengenai materi yang sudah disampaikan oleh kelompok 7, kira kira dalam penulisan paragraph untuk dapat dibilang suatu kaliamat supaya dikatakan sebagai sebuah paragraph berapakah minimalnya?


Terima kasih