Posts made by M Nurfaiz Satriani Azra

Nama : M Nurfaiz Satriani Azra
NPM : 2217051001
Kelas : B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?

Sangatlah disayangkan akan konflik yang terjadi dia antara timor-leste dengan Indonesia. Konflik diawali dnegan konfilk antara warga Nelu, Indonesia dengan warga Lolbatan, timor leste yang diesebabkan pemerintah timor lesete pada masa itu ingin membangun jalan di dekat perbatasan timor leset-Indonesia, yang dimana hal ini dilarang karena tempat tersebut merupakan zona bebas yang telah disepakati dengan nota kesepahaman antar dua negara. Dan hal tersebut merupakan hal yang tercela karena melanggar perjanjian yang sudah ditetapi oleh kedua negara. Ada beberapa hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut yaitu, diperlukannya kesadaran terhdapat kedua negara baik itu Timor-Leste maupun Indonesia untuk dapat menghindari hal yang dapat memicu terjadinya konflik, pentingnya menjaga hubungan baik dengan negara lain, dan perlunya tindakan pencegahan supaya hal ini tidak terjadi Kembali di kemudian hari.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?

Berdasarkan artikel tersebut, menurut pendapat saya jika tidak memiliki konspe wawasan nusantara maka akan mengancam kedaulatan Indonesia yang diakibatkan oleh konflik baik itu internal maupun eksternal, Indonesia tidak memiliki metode yang tersetruktur untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah perbatasan, tanpa konsepsi ini pula adanya kemungkinan penurunan kesadaran dan perlindungan terhadap wilayah-wilayah terpencil atau perbatasan.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?

Konsepsi Wawasan Nusantara memiliki peran penting dalam mencegah timbulnya konflik seperti yang terjadi di perbatasan Indonesia-Timor Leste. Wawasan Nusantara merupakan pandangan yang mengedepankan persatuan, kesatuan, dan keutuhan wilayah Indonesia serta menghargai keberagaman budaya, suku, agama, dan bahasa yang ada di Indonesia. Tidak terlepas dari itu konsep wawasan nusantara dapat mencegah timbulnya konflik dengan cara mengedepankan kesadaran akan persatuan dan kesatuan, pengelolaan sumber daya, dimplomasi, dan dialog antar negara. Dengan pendekatan yang holistik dan inklusif, diharapkan konflik tidak terjadi pada kemudian hari.
Nama : M Nurfaiz Satriani Azra
NPM : 2217051001
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Geopoilitk merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang di setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional yang dipergunakan sebabai bahan pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional jika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Teori ini diperkenalkan pertama kali pada 1 juni 1945 oleh Ir Soekarno dalam sidang BPUPKI.

Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, namun lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Wawasan nusantara sebagai geopolitik di Indonesia, merupakan pengetahuan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945. Hakikat dari wawasan nusantara itu sendiri adalah kesatuan bangsa dan kutuhan wilayah Indonesia.

Konsep NKRI dicantumkan pada pasa 1 ayat 1 UUD RI 1945 yang berisi “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. Sebagai NKRI, kesatuan wialayh Indonesia mencakup, kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial-budaya dan kesatuan pertahanan dan keamanan

Oleh karena itu, dengan memahami dan menjaga keutuhan wilayah menjadi sebuah kewajiban yang harus kita laksanakan demi mencapai kesejahteraan bangsa.
Nama : M Nurfaiz Satriani Azra
NPM : 2217051001
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Artikel yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” oleh M. Husein Maraupey, secara umum artikel ini membahas beberapa aspek mengenai kasus penistaana agama yang melibatkan Gubenur Basuki Tjahaja Basuki Purnama, yang biasa disapa dengan sebutan Ahok. Dalam artikel ini sang penulis secara menyeluruh menuliskan tentang profil kehidupan politik Ahok serta membahas pandangan terhadap suatu penegakan hukum.

Dalam artikel ini menyoroti bagaimana aparat penegak hukum gagal dalam mengambil tindakan untuk menangkap pelaku dan membela masyarakat. Selain itu juga dalam artikel ini sang penulis menuliskan beberapa topik krusial, seperti pembelaan terhadap kebebasan beragama dan tanggung jawab hukum dalam kontek perlindungan negara.

Dalam artikel ini sang penulis menekan bahwa perlu adanya penegakan hukum yang berkompeten dan perlindungan negara yang tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik ataupun kelompok mengungkap pengaruh politik yang mempengaruhi penganan kasus yang serupa. Selain itu juga penegakan hukum haruslah dilakukan secara adil dan tegas demi menjaga keamanan dan kestabilan nasional sera melindungi ha katas kebebasan beragama.
Nama : M Nurfaiz Satriani Azra
NPM : 2217051001
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan kehidupan modern tidak dapat menyerahkan kepada customary law. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat dijadikan sandaran, kehidupan modern juga menjadi pranata sosial politk yang pentuing dan dicari ditengah dunia modern yang komplek.
Berdasarkan UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginanan untuk mengerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi supaya tercipta negara hukum yang lebih baik. Jika hal tersebut hal ini tidak terjadi maka Indonesia dapat menjadi sub-event yang dimanfaatkan para koruptor untuk memainkan hukum di Indonesia.

Hukum yang keliru dapat menjadikan suatu hal yang buruk, hal ini dapat terjadi karena cara menngeja undang-undang seperti yang tertulis. Regulasi reformasi yang tergulir membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di indoneisa. Slogan reformasi di Indonesia adalah sebagai berikut : demokratisasi, dan desentralisasi.

Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukun terlepas dari sorotan dan confront masyarakat sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat seperti: ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Nama : M Nurfaiz Satriani Azra
NPM : 2217051001
Kelas : B

Pengertian Artikel
Artikel adalah sebuah karangan yang membahas tema tertentu seperti hasil penelitian atau study kepustakaan. Penulisan artikel Ditunjukan untuk menyampaikan pikiran penulis terhadap fakta yang ditemui penulis di lapangan.

Tujuan Penulisan Artikel
Berikut tujuan dari menulis artikel :
1. Untuk menyampaikan gagasan ke penerbit jurnal.
2. Untuk laporan hasil penelitian.
3. Untuk didiskusikan dalam sebuah pertemuan ilmiah.
Langkah-Langkah Menulis Artikel
Langkah Langkah dalam penulisan artikel ilmiah adalah sebagai berikut :
1. Menentukan tema
2. Merumuskan masalah
3. Mengemukakan tujuan
4. Merumuskan ide pokok
5. Mencari refrensi dari jurnal (maksimal 5 tahun terakhir)
6. Pengembangan tema yang diperkuat dengan refrensi serta data lapangan yang kuat.
7. Melakukan analisis terhadap data lapangan dan refrensi
8. Memberikan kesimpulan.

Sistematika Penulisan Artikel imiah
Berikut sistematika penulisan artikel imiah :
1. Judul dan penulis
Nama penulis ditulis tanpa gelar akademis kemudian sertakan afiliasi atau Lembaga penulis dan sertakan pula E-Mail
2. Abstrak
Abstrak harus memuat seluruh inti permasalahan yang akan dikemukakan oleh penulis, urgensi penulisan artikel, metode pemecahan masalah, hasil temuan serta kesimpulan dan saran.
3. Pendahuluan
Pendahuluan setidaknya mencakup latar belakang secar khusus sesuai tema yang diangkat, pendahuluan ditulis jangan terlalu panjang dan beralur dari umum ke khusus.
4. Metodologi
Dalam menulis artikel ilmiah pasti menggunakan metode tertentu. Khususnya dalam mendapatkan data penelitian guna memecahkan permasalan. Metode yang digunakan dapat berupa kualitatif, kuantitatif, survey atau kajian pustaka, dsb.
5. Kajian Teori
Teori merupakan suatu perangkat pernyataan yang bertalian satu sama lain, yang disusun sedemikian rupa sehingga memberikan makna yang fungsional tergadap serangkaian kerjadian.
6. Hasil dan Pembahasan
Pada bagian ini dituliskan hasil temuan data dari lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan analisis dan pembahasan terhadap temuan data. Hasil yan diperoleh harus mampu menjawab pertanyaan dari rumusan masalah dan hipotesis yang telah dikemukakan.
7. Penutup
Bagian penutup terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan hendaknya mampu menjawab hipotesis dan rumusan masalah yang telah disajikan penulis.
8. Daftar Pustaka
Semua artikel harus melampirkan daftar rujukan di daftar Pustaka. Seluruh daftar pustaka yang dicantumkan hendaknya berasal dari sumber primer.