གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Reffa Hibatullah

Nama : Reffa Hibatullah
NPM : 2217051157
Kelas : B

Berikut analisis saya dari jurnal berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pcncasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” :

Pancasila merupakan dasar negara yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara. Pemilu merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Kegiatan pemilu tertuang di dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hiknmat dan kebjaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yang termaktub dalam UUD 1945 di BAB VII B Pemilihan Umum pada pasal 22E, di dalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai Pancasila sila keempat, melainkan hanya menjelaskan prosedur standar pilkada di Indonesia.

Pelaksanaan pemilihan umum daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung daru UUD 1945 Pasal 22E ayat (1). Pemilihan umum dilaksanakana secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Partai politik merupakan instrumen penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi. Partai politik masyarakat dapat menyalurkan demokrasi seperti yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peratuan perundang-undangan yang ada. Namun dalam pelaksanaanya banyak partai politik yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila. Salah satu bentuknya adalah dimana pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik tidak mencerminkan asas demokrasi, karena pemilihan kepadala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasrakna instruksi dari ketua umum partai politik dengan mekanisme penunjukan secara langsung.

Berdasarkan hal diatas dapat disimpulkan bahwa Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu bentuk dari demokrasi di Indonesia yang telah bersumber dari UUD 1945 BAB VII Pemilihan Umum pada pasal 22E. Nilai-nilai demokrasi ini dapat disalurkan dari partai-partai politik. Namun banyak partai politik yang tidak mementingkan asas demokrasi seluruh anggota partai dalam memilih calon kepala daerah yang diusung melainkan hanya berdasarkan penunjukkan dari ketua umum partai.
Nama : Reffa Hibatullah
NPM : 2217051157
Kelas : B

Berikut analisis saya berdasarkan video yang berjudul “Perkembangan Demokrasi Di Indonesia”:

Di Indonesia terdapat 5 masa pada perkembangan demokrasi yaitu :
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan : Demokrasi pada masa ini sangatlah terbatas. Pers yang mendukung revolusi kemerdekaan pada masa ini adalah majalah tempo dan koran.

2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959) : Di masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Namun demokrasi ini gagal karena dominannya politik aliran, basis sosial ekonomi yang lemah, persamaan kepentingan antara Presiden Soearno dengan kalangan AD yang sama-sama tidak senang dengan politik yang berjalan.

3, Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965) : Pada masa ini politik diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI

4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintah Orde Baru : Demokrasi Pancasila di tiga tahun awal, kekuasaan seolah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan, namun setelah tiga tahun berlalu banyak hal yang terjadi yaitu lebih dominannya peran ABRI, birokratisasi dan sentralisasi, pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.

5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998-Sekarang) : Demokrasi pada era reformasi adalah demokrasi Pancasila, dan tentu berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip denga demokrasi parlementer tahun1950-1959. Karakteristik demokrasi pada masa ini adalah pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) lebih demokratis, rotasi kekuatan dilaksanakan dari pemerintahan pusat sampai tingkat desa, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan berpendapat.
Nama : Reffa Hibatullah
NPM : 2217051157
Kelas : B

Berikut analisis dari saya dari jurnal di atas:

Demokrasi dapat dimaknai sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Untuk mewujudkan makna tersebut demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan panjang yang perlu dilalui, seperti proses kondolisasi demokrasi. Demokrasi akan terkondolisasi bila aktor-aktor politik, ekonomi, negara, dan masyarakat sipil mampu mengedepankan tindakan demokratis sebagai alternatif utama untuk meraih kekuasaan.

Pemilu sebagai pilar utama demokrasi merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi, memilih wakil-wakil terbaik di legislatif dan presiden/wakil presidennya secara damai. Pemilu serentak pada tahum 2019 adalah pemilu kelima pada Orde Baru dan pemilu serentak pertama yang melangsungkan pileg dan pilres dalam waktu bersamaan. Pemilu 2019 ini menjadi testcase penguatan sistem presidensial, pelembagaan parpol, dan koalisi parpol yang terukur dan terformat. Namun Pemilu 2019 ini adalah pemilu yang gamang karena di satu sisi dengan adanya presidensial threshold mereka harus berkoalisasi dalam mengusung capres dan cawapres, di sisi lain pada saat bersamaan mereka harus berjuang sendiri-sendiri untuk merebut kursi legislatif.

Pemilu serentak 2019 ini tak lepas dari isu politisasi identitas dan agama. Sebagai negara mayoritas muslim, berebut suara muslim merupakan hal yang logis dan selalu terjadi dalam setiap pemilu. Pemilu bukan hanya penanda suksesi kepemimpinan tapi juga koreksi terhadap pemerintah dan proses deepening democracy untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang sehat dan bermartabat. Dalam proses kondolisasi, parpol dapat menjalankan tugasnya sebagai penyedia kader calon pemimpin. Namun fungsi parpol tidak maksimal, sehingga proses kondolisasi menjadi terhambat seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

Dalam konteks Pemilu 2019 tampak tidak semua pihak menyadari pentingnya nilai-nilai budaya sendiri sebagai perisasi ketahanan sosial bangsa dimana empat pilar kebangsaan Indonesia yaitu (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika) yang berakar dari falsafah dan sejarah hidup bangsa.