2217051055
Posts made by Mukti Prabowo
NPM : 2217051055
KELAS : A
PRODI : S1 Ilmu Komputer
NPM : 2217051055
KELAS : A
PRODI : S1 Ilmu Komputer
NPM : 2217051055
Kelas : A
Prodi: S1 Ilmu Komputer
Nama : Mukti Prabowo
NPM : 2217051055
Kelas : A
Prodi: S1 Ilmu Komputer
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu Negara tersebut. Bela Negara dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dasar-dasar hukum bela negara adalah Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara, serta UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Lalu, apakah bela negara selalu berhubungan dengan menggunakan senjata? Tidak, contohnya saat pandemi Covid-19 saat itu. Saat itu dibuktikan bahwa bela Negara tidak selalu berhubungan dengan menggunakan senjata. Dengan melakukan isolasi mandiri untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri, karena dengan hal itu secara tidak langsung kita sudah membantu para orang tua yang rentan untuk tetap terhindar dari virus Covid-19. Selain itu kita sudah mempermudah gugus tugas untuk melakukan pekerjaannya dengan baik. Oleh karena itu, bela Negara tidak selalu tentang menggunakan senjata dan bisa melalui upaya lain seperti menjaga hubungan baik antar warga Negara dan menjaga kesejahteraan atau keselamatan orang lain di sekitar kita.