Posts made by Aimar Abie Pasah

Nama : Aimar Abie Pasah
NPM : 2217051121
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Hal-hal penting dari vidio menulis karya ilmiah

A. Pengertian Artikel
Artikel adalah sebuah karangan yang membahas tema tertentu dan dapat berisi hasil penelitian atau studi kepustakaan. Penulisan artikel bertujuan untuk menyampaikan pikiran penulis terhadap realita, fakta, dan konsep yang ditemui penulis di lapangan. Panjang artikel umumnya antara 3.500 hingga 7.000 kata, termasuk abstrak dan daftar Pustaka.

B. Tujuan penulisan artikel bisa bervariasi, antara lain:
1. Menyampaikan gagasan dan diajukan ke penerbit jurnal.
2. Diskusi dalam pertemuan ilmiah seperti seminar atau workshop.
3. Laporan hasil suatu penelitian.
4. Memenuhi tugas akhir mata kuliah.
5. Mengikuti perlombaan.

C. langkah-langkah penulisan artikel:
1. Tentukan tema yang akan ditulis.
2. Cari permasalahan atau keunikan dari tema yang telah dipilih.
3. Tuliskan tujuan penulisan artikel.
4. Rumuskan beberapa ide pokok artikel dalam bentuk rumusan masalah.
5. Cari referensi dari jurnal-jurnal mutakhir, maksimal 5 tahun terakhir.
6. Kuatkan pengembangan tema dengan referensi dan data lapangan yang akurat.
7. Lakukan analisis terhadap data lapangan dan referensi yang Anda tuliskan.
8. Buatlah kesimpulan dari artikel yang Anda tuliskan.

D.Struktur penulisan artikel ilmiah umumnya terdiri dari:
1. Identitas artikel dan penulis, meliputi judul, nama penulis, afiliasi, dan alamat surat elektronik.
2. Abstrak dan kata kunci, yang memuat inti permasalahan, urgensi penulisan artikel, metode pemecahan masalah, hasil temuan, dan kesimpulan.
3. Pendahuluan, mencakup latar belakang, kajian literatur terdahulu yang relevan, permasalahan yang dikemukakan, dan hipotesis.
4. Metodologi, menjelaskan metode yang digunakan dalam penelitian, termasuk teknik pengumpulan data, teknik sampling, dan validitas dan reliabilitas data.
5. Kajian teori, membahas teori yang berkaitan dengan tema yang disajikan dan fungsi teori dalam analisis data.
6. Hasil dan pembahasan, menunjukkan temuan data dari lapangan, dilengkapi dengan analisis dan pembahasan terhadap temuan tersebut.
7. Penutup, berisi kesimpulan yang menjawab hipotesis dan rumusan masalah, disertai dengan saran-saran yang relevan.
8. Daftar Pustaka, mencantumkan referensi dari sumber-sumber primer, terutama jurnal dan buku yang diterbitkan dalam 10 tahun terakhir, dengan setidaknya 10 referensi.
Nama : Aimar Abie Pasah
NPM : 2217051121
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Analisis saya tentang Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana, Gubernur DKI Jakarta" membahas tentang kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal dengan nama Ahok, pada tahun 2016. Jurnal ini melakukan analisis kritis terhadap proses penegakan hukum yang terjadi pada kasus tersebut, serta membahas pentingnya perlindungan negara dalam menjaga supremasi hukum.Jurnal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum pada kasus tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pengaruh politik, kepentingan ekonomi, serta aspek agama dan budaya. Jurnal ini juga menunjukkan bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak selalu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip supremasi hukum yang harus dijaga oleh negara.

Dalam konteks sehari-hari, jurnal ini memberikan pembelajaran yang penting tentang pentingnya menjaga keadilan dan supremasi hukum di negara kita. Kasus Ahok menunjukkan betapa pentingnya independensi sistem peradilan dan penegakan hukum dalam menjaga hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi dalam masyarakat. Selain itu, jurnal ini juga menunjukkan bahwa prinsip supremasi hukum harus dijaga oleh negara, dan bukan hanya menjadi slogan kosong semata. Dalam menghadapi kasus-kasus serupa di masa depan, kita perlu memastikan bahwa sistem peradilan dan penegakan hukum yang ada di Indonesia benar-benar independen dan mampu menjalankan fungsinya dengan adil dan transparan. Kita juga perlu memperkuat nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dalam masyarakat, sehingga setiap orang memiliki kebebasan berekspresi dan menjalankan keyakinannya tanpa takut dihakimi atau diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu.

Kesimpulan nya Dalam hal ini, diperlukan upaya untuk memperkuat independensi sistem peradilan dan penegakan hukum, serta memastikan bahwa setiap orang memiliki kebebasan berekspresi dan menjalankan keyakinannya tanpa takut dihakimi atau diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu. Pemerintah dan masyarakat Indonesia harus bekerja sama untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dalam masyarakat, sehingga prinsip-prinsip supremasi hukum dapat dijaga dengan baik dan masyarakat dapat merasa terlindungi dan dilindungi oleh negara.
Nama : Aimar Abie Pasah
NPM : 2217051121
Kelas :B
Prodi :Ilmu Komputer

Analisis saya tentang Video yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 2" membahas tentang pentingnya hukum dalam mengatur negara dan masyarakat.Prinsip supremasi hukum muncul pada era modern, di mana negara-negara mulai membangun sistem hukum yang merdeka dan terorganisir untuk menentukan aturan dan regulasi yang berlaku bagi seluruh warga negara. Prinsip supremasi hukum juga diterapkan di Indonesia sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Prinsip ini diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Keberadaan lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) menunjukkan adanya perhatian terhadap pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam sistem hukum. Secara keseluruhan, video tersebut menggarisbawahi pentingnya negara menjadi negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi, dengan tujuan untuk memperbaharui kehidupan rakyatnya, mengatasi korupsi, serta mendorong partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam sistem hukum.