Kiriman dibuat oleh Ananda Sheva Hidayat

Nama : Ananda Sheva Hidayat
NPM : 2217051096
Kelas : B

Jurnal "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni dari Universitas Merdeka Malang membahas tentang bagaimana demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dapat diterapkan dalam pemilihan umum daerah di Indonesi
Indonesia mengikuti sistem demokrasi di mana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Dalam pelaksanaannya, demokrasi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian mulai dari demokrasi konstitusional, demokrasi pemerintahan, demokrasi pancasila hingga tahap reformasi saat ini. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat berhak memilih wakil dan pemimpinnya. Hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam sila keempat pancasila yaitu nilai kerakyatan bahwa pemerintahan bersifat konsultatif dan representatif. Sebagai wujud dari sistem demokrasi orde keempat, Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum dimana rakyat dapat langsung memilih wakil dan pemimpinnya. Pemilihan parlemen Indonesia telah diselenggarakan sebanyak 12 kali, yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019.

Secara empiris, sistem pemerintahan demokrasi Indonesia masih tergolong muda. Akibatnya, demokrasi Indonesia, khususnya pemilu, terus diwarnai pelanggaran dan pembusukan pelaksanaannya yang sangat beragam dan tidak mencerminkan demokrasi berdasarkan aspek permusyawaratan dan perwakilan. Dalam jurnalnya, penulis memilih manajer regional sebagai subjek penelitian. Penulis berpendapat bahwa pemilu tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam perintah keempat. Ada beberapa masalah dalam pelaksanaannya, antara lain penunjukan kepala daerah sebagai boneka partai dan ketidakjelasan penafsiran undang-undang pemilu yang mengatur pengangkatan kepala daerah secara independen. Dengan menamai bonekanya, sebuah partai politik dapat dengan mudah mengubah posisinya di pemerintahan daerah. Di sisi lain, calon dari daerah merdeka harus membayar “es krim” kepada partai politik untuk mengikuti pilkada. Contohnya dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan penunjukan secara langsung.

Terakhir, segala bentuk pragmatisme picik seperti ekspektasi investasi dan return, hutang, nepotisme, dll harus disingkirkan dari sistem demokrasi, karena hak dan kedaulatan rakyat tidak bisa diukur dengan uang. Partai peserta pemilu parlemen, khususnya pemilu provinsi, harus melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Sehingga Indonesia dapat melangkah menuju demokrasi yang matang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang bernafaskan Pancasila.
Nama : Ananda Sheva Hidayat
NPM : 2217051096
Kelas : B

hasil analisis saya terkait video "perkembangan demokrasi di indonesia" adalah

1. Demokrasi pada masa revolusi kemerdekaan
Saat itu demokrasi sangat terbatas, namun didukung oleh majalah seperti Tempo dan Ribert Cribb "The Jagos and the Revolutionaries of Jakarta".

2. Demokrasi Parlementer
Masa perkembangan demokrasi ini berlangsung dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1959. Pada masa ini demokrasi di Indonesia mencapai puncaknya karena hampir semua unsur demokrasi terdapat dalam pembentukan kehidupan politik Indonesia. Namun, demokrasi parlementer gagal karena sejumlah faktor, antara lain dominasi politik sektarian yang mempengaruhi penyelesaian konflik, basis sosial-ekonomi yang lemah, dan ketidakpuasan Presiden Sukarno dan anggota militer terhadap persamaan kepentingan. untuk membuat politik 3. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terkelola berlangsung dari tahun 1959 hingga 1965. Ada tiga kekuatan politik utama dalam demokrasi terkelola, yaitu Sukarno, ABRI dan PKI.

4. Demokrasi pada pemerintahan orde baru
Masa ini disebut juga dengan demokrasi pancasila, masa dimana kekuasaan diserahkan kepada rakyat selama tiga tahun pertama. Namun, setelah tiga tahun, ABRI mengambil alih peran tersebut dan mempertahankan kekuasaan.

5. Demokrasi pada masa Reformasi
Perkembangan demokrasi ini dimulai pada tahun 1998 dan berlanjut hingga saat ini. Demokrasi yang diterapkan oleh negara adalah demokrasi Pancasila, yang memiliki perbedaan dengan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru dan mirip dengan demokrasi parlementer. Ciri ciri demokrasi era reformasi yaitu pemilu jauh lebih demokratis, kekuasaan berpindah dari pusat ke desa, model rekrutmen politik untuk jabatan politik dilakukan secara terbuka, dan beberapa hak fundamental seperti kebebasan berekspresi dapat menjadi. dipraktekkan
Nama : Ananda Sheva Hidayat
NPM : 2217051096
Kelas : B

Dengan dilaksanakannya pemilihan umum serentak (pilkada serentak) di Indonesia pada tahun 2019, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) akan dilaksanakan serentak dengan pemilihan anggota parlemen (pileg) untuk pertama kalinya.
Journal of Political Research memiliki enam artikel tentang isu kepemiluan yang mengkaji dinamika sosial politik menjelang pemilu 2019.
Artikel pertama membahas penguatan sistem presidensial pada pemilu serentak 2019, yang berupaya menjelaskan dinamika pemilu.
Sementara itu, artikel lain membahas upaya mengikutsertakan perempuan dalam politik, dengan kedua kubu presiden menggunakan gelar “ibu” dan “ibu bangsa”.
Tidak ada yang lebih konkret dari yang lain, kedua istilah tersebut menjinakkan peran perempuan dan mengikuti budaya patriarki yang masih berkembang di masyarakat.
Sebagaimana Polri memiliki tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam hal ini menjaga keamanan di Pemilu 2019, maka Polri juga memiliki tugas preventif, untuk mencegah insiden keamanan.
Ada juga artikel yang membahas tentang fenomena populisme di Indonesia kontemporer dan perubahan kompetisi populis serta dampaknya terhadap dinamika kontroversi politik menjelang pemilu 2019.
Dalam ulasan kali ini, penulis mengambil contoh dualitas Pilpres 2019 antara Jokowi dan Prabowo yang berujung pada beberapa kontroversi tentang demokrasi, yang menjadi topik hangat diperdebatkan di Indonesia saat itu.
Mulai dari penipuan dan ujaran kebencian hingga politisasi agama di Pilpres 2019, menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi demokrasi Indonesia.
Partai politik yang bingung karena tidak memiliki cukup suara untuk masuk parlemen, terlibat dalam merusak esensi dan esensi demokrasi dengan menyatukan selebriti yang jelas tidak memiliki korelasi dan kemampuan mengekspresikan rakyat untuk mewakili.
Pada akhirnya, konsolidasi demokrasi Indonesia akan terhenti karena pilar-pilar pentingnya seperti pemilu, partai politik, masyarakat sipil, dan media tidak dapat menjalankan tugasnya secara efisien dan optimal.
Penulis mencatat bahwa terkait dengan isu-isu tersebut, diperlukan peran aktif dan kolaboratif dari para aktor pemilu seperti partai politik, penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), pemerintah (pemerintah pusat dan daerah) dan lembaga kepolisian untuk menyukseskan pemilu tanpa menimbulkan konflik.