Nama : Ananda Sheva Hidayat
NPM : 2217051096
Kelas : B
Jurnal "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni dari Universitas Merdeka Malang membahas tentang bagaimana demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dapat diterapkan dalam pemilihan umum daerah di Indonesi
Indonesia mengikuti sistem demokrasi di mana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Dalam pelaksanaannya, demokrasi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian mulai dari demokrasi konstitusional, demokrasi pemerintahan, demokrasi pancasila hingga tahap reformasi saat ini. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat berhak memilih wakil dan pemimpinnya. Hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam sila keempat pancasila yaitu nilai kerakyatan bahwa pemerintahan bersifat konsultatif dan representatif. Sebagai wujud dari sistem demokrasi orde keempat, Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum dimana rakyat dapat langsung memilih wakil dan pemimpinnya. Pemilihan parlemen Indonesia telah diselenggarakan sebanyak 12 kali, yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019.
Secara empiris, sistem pemerintahan demokrasi Indonesia masih tergolong muda. Akibatnya, demokrasi Indonesia, khususnya pemilu, terus diwarnai pelanggaran dan pembusukan pelaksanaannya yang sangat beragam dan tidak mencerminkan demokrasi berdasarkan aspek permusyawaratan dan perwakilan. Dalam jurnalnya, penulis memilih manajer regional sebagai subjek penelitian. Penulis berpendapat bahwa pemilu tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam perintah keempat. Ada beberapa masalah dalam pelaksanaannya, antara lain penunjukan kepala daerah sebagai boneka partai dan ketidakjelasan penafsiran undang-undang pemilu yang mengatur pengangkatan kepala daerah secara independen. Dengan menamai bonekanya, sebuah partai politik dapat dengan mudah mengubah posisinya di pemerintahan daerah. Di sisi lain, calon dari daerah merdeka harus membayar “es krim” kepada partai politik untuk mengikuti pilkada. Contohnya dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan penunjukan secara langsung.
Terakhir, segala bentuk pragmatisme picik seperti ekspektasi investasi dan return, hutang, nepotisme, dll harus disingkirkan dari sistem demokrasi, karena hak dan kedaulatan rakyat tidak bisa diukur dengan uang. Partai peserta pemilu parlemen, khususnya pemilu provinsi, harus melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Sehingga Indonesia dapat melangkah menuju demokrasi yang matang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang bernafaskan Pancasila.