Nama : Muhanmad Haris Setiawan
Npm : 2217051039
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa. Sedangkan visi pendidikan Kewarganegraan adalah mewujudkan proses pendidikan yang terarah pada pengembangan kemaampuan individu, sehingga menjadi warga Negara yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Selain demokrasi juga kita mengenal umum mengenai HAM. HAM sudah melekat pada diri manusia dan tidak bisa dipisahkan dalam keadaan apapun. Di dalam HAM terdapat 4 prinsip, yaitu :
1. Kebebasan
2. Kemerdekaan
3. Persamaan
4. Keadilan
Persamaan dan Keadilan merupakan suatu inti adanya peraturan perundangan - undangan yang mengatur negara hukum dan negara demokrasi. Pemikiran HAM memunculkan partai - partai politik dengan beragam ideologi, kebebasan pers, pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis, kontrol parlemen, dan perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Npm : 2217051039
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa. Sedangkan visi pendidikan Kewarganegraan adalah mewujudkan proses pendidikan yang terarah pada pengembangan kemaampuan individu, sehingga menjadi warga Negara yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Selain demokrasi juga kita mengenal umum mengenai HAM. HAM sudah melekat pada diri manusia dan tidak bisa dipisahkan dalam keadaan apapun. Di dalam HAM terdapat 4 prinsip, yaitu :
1. Kebebasan
2. Kemerdekaan
3. Persamaan
4. Keadilan
Persamaan dan Keadilan merupakan suatu inti adanya peraturan perundangan - undangan yang mengatur negara hukum dan negara demokrasi. Pemikiran HAM memunculkan partai - partai politik dengan beragam ideologi, kebebasan pers, pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis, kontrol parlemen, dan perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.