Nama : Putri Amelia
NPM : 2217051074
Kelas : B
Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi.
NPM : 2217051074
Kelas : B
Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi.