Kiriman dibuat oleh Putri Amelia

Nama : Putri Amelia
NPM : 2217051074
Kelas : B

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat penting dan tetap menjadi fokus perhatian di bawah pemerintahan Jokowi saat ini. Berbagai kepolisian dan aparat penegak hukum terus melaporkan melalui media cetak dan elektronik bahwa masalah hukum non pelayanan publik seperti korupsi, pungli, asusila, narkoba dan kejahatan lainnya tidak ditangani.Penegakan hukum juga merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan.
Nama : Putri Amelia
NPM : 2217051074
Kelas : B

Supremasi Hukum
Demokrasi adalah momentum yang memuncak seiring masa reformasi baru, demokrasi tersebut tidak bisa dihadapi oleh dengan hukum. Masalahnya dibawah hukum oteriter dan sentralisis, tuntutan partisipasi, dan kontrol masyarakat terhadap badan atau institusi makin memuat baik lembaga negara yaitu:
1. Legislatif
2. Eksekutif
3. Yudikatif
Ketiga lembaga itu dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut dengan mewujudkan sebaik-baiknya dan di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan yang ada di Indonesia. Usaha menyejahterakan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan pengangguran berkaitan erat dengan pergerakan perekonomian. Untuk itu peranan hukum dalam bentuk pengaturan tidak bisa di abaikan . Hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan sebagai penghambat.
Nama : Putri Amelia
NPM : 2217051074
Kelas : B

GEOPOLITIK INDONESIA

Pengertian
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Macam – Macam Teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alferd Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Teori geopolitik pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada siding BPUPKI 1 Juni 1945.

Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Cara Pandang Bangsa Indonesia
a) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
b) Perwuj udan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan budaya
d) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI
Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang berisi : “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, kesatuan wilayah Indonesia mencakup :
a) Kesatuan Politik
b) Kesatuan Hukum
c) Kesatuan Sosial – Budaya
d) Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Kesimpulan
Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republic yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia .

Keunggulan Bangsa Indonesia
1. Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar
2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
3. Letak wilayah yang strategis dan masih banyak lagi
Nama : Putri Amelia
NPM : 2217051074
Kelas : B

Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur negara dan masyarakat, seperti yang dibahas dalam video "Supremasi Hukum". Hukum dianggap sebagai lembaga yang memiliki kepercayaan publik untuk menjaga ketertiban dan menata negara. Dalam kehidupan modern yang kompleks, diperlukan struktur hukum yang baru untuk menghadapi tantangan yang ada. Hukum modern memiliki peran yang krusial dalam aspek sosial dan politik, dan sangat dicari dalam era kehidupan yang semakin kompleks.

Di Indonesia, penting bagi negara untuk menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Jika tidak, risiko korupsi akan meningkat dan hukum dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk mengatasi hal ini, reformasi telah dimulai sejak tahun 1998 dengan tujuan mendorong demokratisasi dan desentralisasi dalam penyelenggaraan hukum. Pembangunan masyarakat madani juga memberikan harapan bahwa penyelenggaraan hukum tidak terlepas dari pengawasan dan partisipasi masyarakat.

Secara pribadi, saya percaya bahwa penerapan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dapat memberikan landasan yang kuat dalam mengatasi masalah yang kompleks dalam masyarakat. Melalui reformasi dan partisipasi masyarakat, kita dapat memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem hukum kita.
Nama : Putri Amelia
NPM : 2217051074
Kelas : B

Rangkuman Video

Tips Penulisan Artikel Bagi Pemula

Pengertian Artikel
Artikel adalah sebuah karangan yang membahas tentang tema tertentu. Artikel dapat mengenai hasil penelitian atau study kepustakaan. Penulisan artikel ditujukan untuk menyampaikan pikiran penulis terhadap realita, fakta dan konsep yang ditemui penulis di lapangan. Panjang artikel antara 3.500 hingga 7.000 kata.

Tujuan Penulisan Artikel
1. Untuk menyampaikan gagasan, dan diajukan ke penerbit Jurnal.
2. Untuk didiskusikan dalam sebuah pertemuan ilmiah (Seminar atau Workshop).
3. Untuk laporan hasil suatu penelitian.
4. Untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah.
5. Untuk mengikuti perlombaan.

Langkah – Langkah Penulisan Artikel Ilmiah
1. Tentukan tema.
2. Carilah permasalahan atau keunikan dari tema yang telah dipilih.
3. Tuliskan tujuan penulisan artikel tersebut.
4. Rumuskan beberapa ide pokok artikel anda dalam bentuk rumusan masalah.
5. Carilah referensi dari jurnal-jurnal mutakhir (Maksimal 5 tahun terakhir).
6. Pengembangan tema dikuatkan dengan referensi dan data lapangan yang akurat.
7. Lakukan analisis terhadap data lapangan dan referensi yang anda tuliskan.
8. Buatlah kesimpulan dari artikel yang anda tuliskan.

Sistematika Penulisan Artikel Ilmiah
1. Identitas Artikel dan Penulis
• Judul (5 s.d 12 kata), buatlah judul yang menarik dan atraktif.
• Nama penulis tanpa gelar akademis.
• Afiliasi atau lembaga penulis.
• Alamat surat elektronik atau email.
2. Abstrak dan Kata Kunci
• Abstrak harus memuat inti permasalahan, urgensi penulisan artikel, metode pemecahan masalah, hasil temuan serta kesimpulan dan saran dari artikel yang telah dikemukakan.
• Abstrak menggunakan bahasa yang singkat, padat dan to the point.
• Standar panjang abstrak antara 100-250 kata.
• Jarak baris 1 spasi.
• Saran, tulislah abstrak di sesi paling akhir setelah artikel anda sudah jadi.
• Kata kunci terdiri dari 3 s.d 5 kata atau frasa.
3. Pendahuluan
• Pendahuluan artikel ilmiah setidaknya mencakup latar belakang secara khusus sesuai tema.
• Kajian literatur terdahulu yang memiliki keterkaitan dengan tema yang disajikan dalam bentuk deskripsi untuk menunjukkan kebaruan tulisan yang disajikan.
• Permasalahan yang dikemukakan, serta hipotesis dari tulisan tersebut.
• Penulisan pendahuluan tidak terlalu panjang, tapi mampu mengantarkan pembaca kepada tulisan yang akan disajikan.
• Alur berfikir dalam pendahuluan adalah dari umum ke khusus atau lebih spesifik.
• Di akhir pendahuluan dicantumkan tujuan penulisan artikel.
4. Metodologi
• Dalam menulis artikel ilmiah, pasti menggunakan metode tertentu. Khususnya dalam mendapatkan data penelitian guna memecahkan permasalahan yang disajikan penulis.
• Metode yang digunakan bisa kuantitatif, kualitatif, survey, atau kajian Pustaka dsb.
5. Kajian Teori
• Teori merupakan suatu perangkat pernyataan yang berikatan satu sama lain, yang disusun sedemikian rupa sehingga memberikan makna yang fungsional terhadap serangkaian kejadian.
• Fungsi teori yaitu membantu peneliti dalam menganalisis data untuk membuat ringkasan singkat, sehingga dapat memberikan saran pada peneliti selanjutnya.
• Elaborasi peneliti terhadap teori yang disampaikan dapat melahirkan teori baru sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan penulis.
6. Hasil dan Pembahasan
• Hasil temuan data dari lapangan kemudian dilanjutkan dengan analisis dan pembahasan terhadap temuan data tersebut. Hasil yang diperoleh harus mampu menjawab pertanyaan dari Rumusan Masalah dan Hipotesis.
• Cara membahas temuan data menggunakan sistematika alur, berfikir dari spesifik ke umum, kembalikan ke alut pendahuluan.
• Sampaikan adanya keterbatasan dari peneliti dalam melakukan pengumpulan data dan analisis data, jika dihubungkan dengan literatur lainnya.
7. Penutup (Kesimpulan & Saran)
• Bagian penutupan terdiri dari kesimpulan dan saran.
• Kesimpulan tidak boleh mengulang redaksi pada bagian hasil dan pembahasan.
• Kesimpulan dapat menjawab Hipotesa yang disajikan.
• Mampu meyakinkan pembaca akan hasil temuan penulis.
• Hasil temuan dapat dinyatakan secara kuantitatif atau prosentase
8. Daftar Pusaka
• Harus melampirkan daftar rujukan di Daftar Pustaka.
• Seluruh daftar Pustaka yang dicantumkan, hendaknya berasal dari sumber primer.