Nama : Rafli Daffa Pratama
NPM : 2217051131
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana, Gubernur DKI Jakarta" ini membahas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di DKI Jakarta. Ahok dianggap sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Penetapan Ahok sebagai tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan karena tekanan masyarakat.
Dalam kasus ini, terjadi demonstrasi damai yang mayoritas dilakukan oleh umat Muslim pada tanggal 4 November 2016. Demonstrasi tersebut merupakan tuntutan kepada kepolisian agar bekerja secara profesional dan mengadili Ahok atas tuduhan penistaan Alquran. Ulama, pemuda, dan organisasi sosial masyarakat mendesak Presiden dan pihak terkait untuk memproses kasus tersebut secara transparan dan terbuka.
Jurnal ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Selain itu, jurnal ini juga menekankan perlunya perlindungan negara terhadap warga negaranya dari tindakan yang melanggar hukum dan merusak ketertiban.
NPM : 2217051131
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana, Gubernur DKI Jakarta" ini membahas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di DKI Jakarta. Ahok dianggap sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Penetapan Ahok sebagai tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan karena tekanan masyarakat.
Dalam kasus ini, terjadi demonstrasi damai yang mayoritas dilakukan oleh umat Muslim pada tanggal 4 November 2016. Demonstrasi tersebut merupakan tuntutan kepada kepolisian agar bekerja secara profesional dan mengadili Ahok atas tuduhan penistaan Alquran. Ulama, pemuda, dan organisasi sosial masyarakat mendesak Presiden dan pihak terkait untuk memproses kasus tersebut secara transparan dan terbuka.
Jurnal ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Selain itu, jurnal ini juga menekankan perlunya perlindungan negara terhadap warga negaranya dari tindakan yang melanggar hukum dan merusak ketertiban.