གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Farhan Dzaky Aldias

Nama : Farhan Dzaky Aldias
NPM : 2217051073
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Hukum berperan sebagai lembaga yang dipercayai untuk mengatur dan menata sebuah negara dan masyarakatnya. Apabila suatu masyarakat selama ini hidup dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat menggerakkan segala seusatunya kepada Customary Law / Interactional Law. Kehidupan manusia modern membutuhkan suatu struktur hukum yang baru yang dapat menjadi sebuah sandaran. Hukum modern berperan atas sosial politik yang penting dan sedang dicari di kehidupan modern yang kian semakin kompleks.

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Republik Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi diperlukan untuk menciptakan negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman bagi seluruh masyarakatnya. Cara hukum yang keliru dapat menimbulkan suatu masalah, kini hal tersebut dapat terjadi karena cara berhukum yang tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis.

Saat terjadinya peristiwa Reformasi 1998 pada masa orde baru, hal tersebut membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di negara Indonesia. Pada era Reformasi ini terdapat Slogan yang diterapkan, diantaranya adalah Demokratisasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi). Pada era ini juga, semakin banyak lembaga-lembaga swadaya masyarakat untuk memantau dan mengontrol jalannya sistem hukum dan pemerintahan seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), Indonesia Police Watch, dan MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia).
Nama : Farhan Dzaky Aldias
NPM : 2217051073
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer

Berdasarkan video yang berjudul “Supremasi Hukum Bagian 1” yang diunggah oleh GCED ISOLAedu, dikatakan bahwa dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi, demokrasi dan demokratisasi mampu memberikan pekerjaan rumah (PR) yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh janjangan cara per hukum masa lalu, di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Lembaga Negara seperti Legislatif, Eksekutif, Yudikatif juga mengalami permasalahan yang sama, selain itu semboyan kita yaitu Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.

Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Oleh karena itu, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, dan bukan malah menjadi penghambat dalam pergerakan ekonomi.
Nama : Farhan Dzaky Aldias
NPM : 2217051073
Kelas : B

Jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah Indonesia” yang ditulis oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni ini membahas tentang Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam pemilihan Umum di Indonesia dengan dua pokok pembahasan yaitu Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia dan Pelaksanaan Demokrasi SIla Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.

Di dalam jurnal ini juga menyatakan bahwa Pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat, dan peraturan-peraturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu, perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Selain itu, penulis juga menyatakan bahwa Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dimaksud adalah ikut sertanya masyarakat di dalam menjalankan roda pemerintahan.