Nama : Farhan Dzaky Aldias
NPM : 2217051073
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer
Hukum berperan sebagai lembaga yang dipercayai untuk mengatur dan menata sebuah negara dan masyarakatnya. Apabila suatu masyarakat selama ini hidup dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat menggerakkan segala seusatunya kepada Customary Law / Interactional Law. Kehidupan manusia modern membutuhkan suatu struktur hukum yang baru yang dapat menjadi sebuah sandaran. Hukum modern berperan atas sosial politik yang penting dan sedang dicari di kehidupan modern yang kian semakin kompleks.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Republik Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi diperlukan untuk menciptakan negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman bagi seluruh masyarakatnya. Cara hukum yang keliru dapat menimbulkan suatu masalah, kini hal tersebut dapat terjadi karena cara berhukum yang tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis.
Saat terjadinya peristiwa Reformasi 1998 pada masa orde baru, hal tersebut membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di negara Indonesia. Pada era Reformasi ini terdapat Slogan yang diterapkan, diantaranya adalah Demokratisasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi). Pada era ini juga, semakin banyak lembaga-lembaga swadaya masyarakat untuk memantau dan mengontrol jalannya sistem hukum dan pemerintahan seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), Indonesia Police Watch, dan MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia).
NPM : 2217051073
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komputer
Hukum berperan sebagai lembaga yang dipercayai untuk mengatur dan menata sebuah negara dan masyarakatnya. Apabila suatu masyarakat selama ini hidup dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat menggerakkan segala seusatunya kepada Customary Law / Interactional Law. Kehidupan manusia modern membutuhkan suatu struktur hukum yang baru yang dapat menjadi sebuah sandaran. Hukum modern berperan atas sosial politik yang penting dan sedang dicari di kehidupan modern yang kian semakin kompleks.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Republik Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi diperlukan untuk menciptakan negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman bagi seluruh masyarakatnya. Cara hukum yang keliru dapat menimbulkan suatu masalah, kini hal tersebut dapat terjadi karena cara berhukum yang tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis.
Saat terjadinya peristiwa Reformasi 1998 pada masa orde baru, hal tersebut membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di negara Indonesia. Pada era Reformasi ini terdapat Slogan yang diterapkan, diantaranya adalah Demokratisasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi). Pada era ini juga, semakin banyak lembaga-lembaga swadaya masyarakat untuk memantau dan mengontrol jalannya sistem hukum dan pemerintahan seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), Indonesia Police Watch, dan MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia).